PELANGGARAN –
PELANGGARAN HAM DI INDONESIA
1. PELANGGARAN HAM OLEH TNI
umumnya terjadi pada masa pemerintahan Presiden Suharto, dimana (dikemudian hari berubah menjadi TNI dan Polri) menjadi alat untuk
menopang kekuasaan. Pelanggaran HAM oleh TNI mencapai puncaknya pada akhir masa
pemerintahan Orde Baru, dimana perlawanan rakyat semakin keras.
2. KASUS PELANGGARAN HAM YANG TERJADI DI MALUKU
Konflik dan kekerasan yang terjadi di Kepulauan Maluku sekarang telah
berusia 2 tahun 5 bulan; untuk Maluku Utara 80% relatif aman, Maluku Tenggara
100% aman dan relatif stabil, sementara di kawasan Maluku Tengah (Pulau Ambon,
Saparua, Haruku, Seram dan Buru) sampai saat ini masih belum aman dan khusus
untuk Kota Ambon sangat sulit diprediksikan, beberapa waktu yang lalu sempat
tenang tetapi sekitar 1 bulan yang lalu sampai sekarang telah terjadi aksi
kekerasan lagi dengan modus yang baru ala ninja/penyusup yang melakukan
operasinya di daerah – daerah perbatasan kawasan Islam dan Kristen (ada
indikasi tentara dan masyarakat biasa).
Penyusup masuk ke wilayah perbatasan dan melakukan pembunuhan serta
pembakaran rumah. Saat ini masyarakat telah membuat sistem pengamanan swadaya
untuk wilayah pemukimannya dengan membuat barikade-barikade dan membuat aturan
orang dapat masuk/keluar dibatasi sampai jam 20.00, suasana kota sampai saat ini
masih tegang, juga masih terdengar suara tembakan atau bom di sekitar kota.
Akibat konflik/kekerasan ini tercatat 8000 orang tewas, sekitar 4000 orang
luka – luka, ribuan rumah, perkantoran dan pasar dibakar, ratusan sekolah
hancur serta terdapat 692.000 jiwa sebagai korban konflik yang sekarang telah
menjadi pengungsi di dalam/luar Maluku.
Masyarakat kini semakin tidak percaya dengan dengan upaya – upaya
penyelesaian konflik yang dilakukan karena ketidak-seriusan dan tidak
konsistennya pemerintah dalam upaya penyelesaian konflik, ada ketakutan di
masyarakat akan diberlakukannya Daerah Operasi Militer di Ambon dan juga ada
pemahaman bahwa umat Islam dan Kristen akan saling menyerang bila Darurat Sipil
dicabut.
Banyak orang sudah putus asa, bingung dan trauma terhadap situasi dan
kondisi yang terjadi di Ambon ditambah dengan ketidak-jelasan proses
penyelesaian konflik serta ketegangan yang terjadi saat ini.
Komunikasi sosial masyarakat tidak jalan dengan baik, sehingga perasaan
saling curiga antar kawasan terus ada dan selalu bisa dimanfaatkan oleh pihak
ketiga yang menginginkan konmflik jalan terus. Perkembangan situasi dan
kondisis yang terakhir tidak ada pihak yang menjelaskan kepada masyarakat
tentang apa yang terjadi sehingga masyrakat mencari jawaban sendiri dan membuat
antisipasi sendiri.
Wilayah pemukiman di Kota Ambon sudah terbagi 2 (Islam dan Kristen),
masyarakat dalam melakukan aktifitasnya selalu dilakukan dilakukan dalam
kawasannya hal ini terlihat pada aktifitas ekonomi seperti pasar sekarang dikenal
dengan sebutan pasar kaget yaitu pasar yang muncul mendadak di suatu daerah
yang dulunya bukan pasar hal ini sangat dipengaruhi oleh kebutuhan riil
masyarakat; transportasi menggunakan jalur laut tetapi sekarang sering terjadi
penembakan yang mengakibatkan korban luka dan tewas; serta jalur – jalur
distribusi barang ini biasa dilakukan diperbatasan antara supir Islam dan
Kristen tetapi sejak 1 bulan lalu sekarang tidak lagi juga sekarang sudah ada
penguasa – penguasa ekonomi baru pasca konflik.
Pendidikan sangat sulit didapat oleh anak – anak korban langsung/tidak
langsung dari konflik karena banyak diantara mereka sudah sulit untuk mengakses
sekolah, masih dalam keadaan trauma, program Pendidikan Alternatif Maluku
sangat tidak membantu proses perbaikan mental anak malah menimbulkan masalah
baru di tingkat anak (beban belajar bertambah) selain itu masyarakat membuat
penilaian negatif terhadap aktifitas NGO (PAM dilakukan oleh NGO).
Masyarakat Maluku sangat sulit mengakses pelayanan kesehatan, dokter dan
obat – obatan tidak dapat mencukupi kebutuhan masyarakat dan harus diperoleh
dengan harga yang mahal; puskesmas yang ada banyak yang tidak berfungsi.
Belum ada media informasi yang dianggap independent oleh kedua pihak, yang
diberitakan oleh media cetak masih dominan berita untuk kepentingan kawasannya
(sesuai lokasi media), ada media yang selama ini melakukan banyak provokasi
tidak pernah ditindak oleh Penguasa Darurat Sipil Daerah (radio yang selama ini
digunakan oleh Laskar Jihad (radio SPMM/Suara Pembaruan Muslim Maluku).
3. PELANGGARAN HAM ATAS NAMA AGAMA

Kita memiliki banyak sejarah gelap agamawi, entah itu dari kalangan gereja
Protestan maupun gereja Katolik, entah dari aliran lainnya. Bahwa kadang justru
dengan simbol agamawi, kita melupakan kasih, yaitu kasih yang menjadi ‘atribut’
Tuhan kita Yesus Kristus. Hal-hal ini dicatat dalam buku sejarah dan beberapa
kali kisah-kisah tentang kekejaman gereja difilmkan. Salah satu contohnya dalam
film The Scarlet Letter, film tentang hyprocricy Gereja Potestan yang ‘menghakimi’ seorang
pezinah dan kelompok-kelompok yang dianggap bidat, adalagi film The Magdalene Sisters, juga film A Song for A Raggy Boy, The Headman, “The Name of the Rose” , dan masih banyak lainnya. Kini, telah hadir film yang lumayan baru, yang
diproduksi oleh Saul Zaentz dan disutradarai oleh Milos Forman, dua nama ini
cukup memberi jaminan bahwa film yang dibuat mereka selalu bagus yaitu film GOYA’s GOST.
Mungkin saja film GOYA’s GOST
ini akan membuat ‘marah’ sebagian kelompok, namun apa yang dikemukakan oleh
Zaentz dan Forman, sebagaimana kekejaman “Inkuisisi” telah tercatat dalam sejarah hitam Gereja. Kisah-kisah
kekejamannya juga terekam dalam lukisan-lukisan karya Seniman Spanyol Francisco Goya (1746–1828 ), yang menjadi tokoh sentral dari film GOYA’s GOST
ini.
Kita telah mengenal banyak
sekelompok manusia dengan atribut agama, berlindung dalam lembaga agama, mereka
justru melakukan kejahatan kemanusiaan (crimes against humanity) entah
itu Kristen, Islam atau agama apapun. Atas nama ‘agama yang suci’ mereka
melakukan ‘pelecehan yang tidak suci’ kepada sesamanya manusia. Akhir abad 20
atau awal abad 21, akhir-akhir ini kita disuguhi sajian-sajian berita akan
kebobrokan manusia yang beragama melanggar hak asasi manusia, misalnya kelompok
Al-Qaeda dan sejenisnya menteror dengan bom, dan olehnya mungkin sebagian dari
kita telah prejudice menempatkan orang-orang Muslim di sekitar kita sama
jahatnya dengan kelompok ‘Al-Qaeda’. Di sisi lain Amerika Serikat (AS) sebagai
‘polisi dunia’ sering memakai ‘isu terorisme yang dilakukan Al-Qaeda’ untuk
melancarkan macam-macam agendanya. Invasi AS ke Iraq, penyerangan ke Afganistan
dan negara-negara lain yang disinyalir ‘ada terorisnya’. Namun kehadiran
pasukan AS dan sekutunya di Iraq tidak berdampak baik, mungkin pada awalnya
terlihat AS dengan sejatanya yang super-canggih menguasai Iraq dalam sekejap,
namun pasukan mereka babak-belur dalam ‘perang-kota’, ini mengingatkan kembali
sejarah buruk, dimana mereka juga kalah dalam perang gerilya di Vietnam.
Kegagalan pasukan AS mendapat kecaman dari dalam negeri, bahkan sekutunya,
Inggris misalnya. Tekanan-tekanan ini membuat PM Inggris Tony Blair memilih
mengakhiri karirnya sebelum waktunya baru-baru ini. Karena ia berada dalam
posisi yang sulit : menuruti tuntutan dalam negeri ataukah menuruti tuan Bush.
Memang kita akui banyak kebrutalan
yang dilakukan oleh para teroris kalangan Islam Fundamentalis, contoh Bom Bali
dan sejenisnya di seluruh dunia. Tapi tidak menutup kemungkinan Presiden Amerika
Serikat, George Bush adalah juga seorang ‘Fundamenalis’ dalam ‘Agama’ yang
dianutnya, karena gaya Bush yang sering ‘secara implisit’ terbaca dimana ia
menempakan dirinya sebagai penganut Kristiani yang memerangi terorisme dari
para teroris Muslim Fundamentalis. Tentu saja apa-apa yang mengandung
“fundamentalis” entah itu Islam/ Kristen/ agama yang lain, bermakna tidak baik.
Sebelumnya, ditengah-tengah ‘isu
anti terorisme (Islam)’, sutradara Inggris, Ridley Scott memproduksi film The Kingdom of Heaven, barangkali bisa juga digunakan untuk menyindir Presiden
Bush yang sering menggunakan kata “crusades” dalam pidatonya. Film The Kingdom of Heaven adalah sebuah ‘otokritik’ bagi Kekristenan, dan sajian
‘ironisme’ dari ajaran Kristus yang penuh kasih. Bahwa perang Salib yang telah terjadi selama 4 abad itu
bukanlah suatu kesaksian yang baik, tetapi lebih merupakan sejarah hitam.
Dibawah ini review dari sebuah film,
tentang kejahatan dibawah payung Agama, bukan berniat melecehkan suatu Agama/
Aliran tertentu, melainkan sebagai perenungan apakah perlakuan seseorang
melawan/menindas orang lain yang tidak ‘seagama’ itu tujuannya membela Allah?
membela tradisi? membela doktrin, ataukah membela diri sendiri?
4. PELANGGARAN HAM
OLEH MANTAN GUBERNUR TIM-TIM

Abilio Jose Osorio
Soares, mantan Gubernur Timtim, yang diadili oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia
(HAM) ad hoc di Jakarta atas dakwaan pelanggaran HAM berat di Timtim dan
dijatuhi vonis 3 tahun penjara. Sebuah keputusan majelis hakim yang bukan saja
meragukan tetapi juga menimbulkan tanda tanya besar apakah vonis hakim tersebut
benar-benar berdasarkan rasa keadilan atau hanya sebuah pengadilan untuk
mengamankan suatu keputusan politik yang dibuat Pemerintah Indonesia waktu itu dengan
mencari kambing hitam atau tumbal politik. Beberapa hal yang dapat disimak dari
keputusan pengadilan tersebut adalah sebagai berikut ini.
Pertama, vonis hakim terhadap terdakwa Abilio sangat meragukan karena dalam Undang-Undang (UU) No 26/2000 tentang Pengadilan HAM Pasal 37 (untuk dakwaan primer) disebutkan bahwa pelaku pelanggaran berat HAM hukuman minimalnya adalah 10 tahun sedangkan menurut pasal 40 (dakwaan subsider) hukuman minimalnya juga 10 tahun, sama dengan tuntutan jaksa. Padahal Majelis Hakim yang diketuai Marni Emmy Mustafa menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 5.000 kepada terdakwa Abilio Soares.
Bagi orang yang awam dalam bidang hukum, dapat diartikan bahwa hakim ragu-ragu dalam mengeluarkan keputusannya. Sebab alternatifnya adalah apabila terdakwa terbukti bersalah melakukan pelanggaran HAM berat hukumannya minimal 10 tahun dan apabila terdakwa tidak terbukti bersalah ia dibebaskan dari segala tuduhan.
Kedua, publik dapat merasakan suatu perlakuan “diskriminatif” dengan keputusan terhadap terdakwa Abilio tersebut karena terdakwa lain dalam kasus pelanggaran HAM berat Timtim dari anggota TNI dan Polri divonis bebas oleh hakim. Komentar atas itu justru datang dari Jose Ramos Horta, yang mengungkapkan kekhawatirannya bahwa kemungkinan hanya rakyat Timor Timur yang akan dihukum di Indonesia yang mendukung berbagai aksi kekerasan selama jajak pendapat tahun 1999 dan yang mengakibatkan sekitar 1.000 tewas. Horta mengatakan, “Bagi saya bukan fair atau tidaknya keputusan tersebut. Saya hanya khawatir rakyat Timor Timur yang akan membayar semua dosa yang dilakukan oleh orang Indonesia”
5. Kontroversi
G30S

Di
antara kasus-kasus pelanggaran berat HAM, perkara seputar peristiwa G30S bagi
KKR bakal menjadi kasus kontroversial. Dilema bisa muncul dengan terlibatnya
KKR untuk memangani kasus pembersihan para aktivis PKI.
Peneliti
LIPI Asvi Marwan Adam melihat, kalau pembantaian sebelum 1 Oktober 1965 yang
memakan banyak korban dari pihak Islam, karena pelakunya sama-sama sipil, lebih
mudah rekonsiliasi. ”Anggaplah kasus ini selesai,” jelasnya. Persoalan muncul
ketika KKR mencoba menyesaikan pembantaian yang terjadi pasca G30S.
Asvi
menjelaskan, begitu Soeharto pada 1 Oktober 1965 berhasil menguasai keadaan,
sore harinya keluar pengumuman Peperalda Jaya yang melarang semua surat kabar
terbit –kecuali Angkatan Bersenjata (AB) dan Berita Yudha. Dengan begitu,
seluruh informasi dikuasai tentara.
Berita
yang terbit oleh kedua koran itu kemudian direkayasa untuk mengkambinghitamkan
PKI sebagai dalang G30S yang didukung Gerwani sebagai simbol kebejatan moral.
Informasi itu kemudian diserap oleh koran-koran lain yang baru boleh terbit 6
Oktober 1965.
Percobaan
kudeta 1 Oktober, kemudian diikuti pembantaian massal di Indonesia. Banyak
sumber yang memberitakan perihal jumlah korban pembantaian pada 1965/1966 itu
tidak mudah diketahui secara persis. Dari 39 artikel yang dikumpulkan Robert
Cribb (1990:12) jumlah korban berkisar antara 78.000 sampai dua juta jiwa, atau
rata-rata 432.590 orang.
Cribb
mengatakan, pembantaian itu dilakukan dengan cara sederhana. ”Mereka
menggunakan alat pisau atau golok,” urai Cribb. Tidak ada kamar gas seperti
Nazi. Orang yang dieksekusi juga tidak dibawa ke tempat jauh sebelum dibantai.
Biasanya mereka terbunuh di dekat rumahnya. Ciri lain, menurutnya, ”Kejadian
itu biasanya malam.” Proses pembunuhan berlangsung cepat, hanya beberapa bulan.
Nazi memerlukan waktu bertahun-tahun dan Khmer Merah melakukannya dalam tempo
empat tahun.
Cribb
menambahkan, ada empat faktor yang menyulut pembantaian masal itu. Pertama,
budaya amuk massa, sebagai unsur penopang kekerasan. Kedua, konflik antara
golongan komunis dengan para pemuka agama islam yang sudah berlangsung sejak
1960-an. Ketiga, militer yang diduga berperan dalam menggerakkan massa.
Keempat, faktor provokasi media yang menyebabkan masyarakat geram.
Peran
media militer, koran AB dan Berita Yudha, juga sangat krusial. Media inilah
yang semula menyebarkan berita sadis tentang Gerwani yang menyilet kemaluan
para Jenderal. Padahal, menurut Cribb, berdasarkan visum, seperti diungkap Ben
Anderson (1987) para jenazah itu hanya mengalami luka tembak dan memar terkena
popor senjata atau terbentur dinding tembok sumur. Berita tentang kekejaman
Gerwani itu memicu kemarahan massa.
Karena
itu, Asvi mengingatkan bahwa peristiwa pembunuhan massal pada 1965/66 perlu
dipisahkan antara konflik antar masyarakat dengan kejahatan yang dilakukan oleh
negara. Pertikaian antar masyarakat, meski memakan banyak korban bisa
diselesaikan. Yang lebih parah adalah kejahatan yang dilakukan negara terhadap
masyarakat, menyangkut dugaan keterlibatan militer (terutama di Jawa Tengah)
dalam berbagai bentuk penyiksaan dan pembunuhan.
Menurut
Cribb, dalam banyak kasus, pembunuhan baru dimulai setelah datangnya kesatuan
elit militer di tempat kejadian yang memerintahkan tindakan kekerasan. ”Atau
militer setidaknya memberi contoh,” ujarnya. Ini perlu diusut. Keterlibatan
militer ini, masih kata Cribb, untuk menciptakan kerumitan permasalahan.
Semakin banyak tangan yang berlumuran darah dalam penghancuran komunisme,
semakin banyak tangan yang akan menentang kebangkitan kembali PKI dan dengan
demikian tidak ada yang bisa dituduh sebagai sponsor pembantaian.
Sebuah
sarasehan Generasi Muda Indonesia yang diselenggarakan di Univesitas Leuwen
Belgia 23 September 2000 dengan tema ”Mawas Diri Peristiwa 1965: Sebuah
Tinjauan Ulang Sejarah”, secara tegas menyimpulkan agar dalam memandang
peristiwa G30S harus dibedakan antara peristiwa 1 Oktober dan sesudahnya, yaitu
berupa pembantaian massal yang dikatakan tiada taranya dalam sejarah modern
Indonesia, bahkan mungkin dunia, sampai hari ini.
Peritiwa
inilah, simpul pertemuan itu, merupakan kenyataan gamblang yang pernah
disaksikan banyak orang dan masih menjadi memoar kolektif sebagian mereka yang
masih hidup.
Hardoyo,
seorang mantan anggota DPRGR/MPRS dari Fraksi Golongan Karya Muda, satu ide
dengan hasil pertemuan Belgia. ”Biar adil mestinya langkah itu yang kita
lakukan.”
Mantan
tahanan politik 1966-1979 ini kemudian bercerita. “saya pernah mewawancarai
seorang putera dari sepasang suami-isteri guru SD di sebuah kota di Jawa
Tengah. Sang ayah yang anggota PGRI itu dibunuh awal November 1965. Sang ibu
yang masih hamil tua sembilan bulan dibiarkan melahirkan putera terakhirnya,
dan tiga hari setelah sang anak lahir ia diambil dari rumah sakit persalinan
dan langsung dibunuh.”
Menurut
pengakuan sang putera yang pada 1965 berusia 14 tahun, keluarga dari pelaku
pembunuhan orang tuanya itu mengirim pengakuan bahwa mereka itu terpaksa melakukan
pembunuhan karena diperintah atasannya. Sedangkan Ormas tertentu yang
menggeroyok dan menangkap orang tuanya mengatakan bahwa mereka diperintah oleh
pimpinannya karena jika tidak merekalah yang akan dibunuh. Pimpinannya itu
kemudian mengakui bahwa mereka hanya meneruskan perintah yang berwajib.
Hardoyo
menambahkan: kemudian saya tanya, ”Apakah Anda menyimpan dendam?” Sang anak
menjawab, ”Semula Ya.” Tapi setelah kami mempelajari masalahnya, dendam saya
hilang. ”Mereka hanyalah pelaksana yang sebenarnya tak tahu menahu masalahnya.”
Mereka, tambah Hardoyo, juga bagian dari korban sejarah dalam berbagai bentuk
dan sisinya.
Bisa
jadi memang benar, dalam soal G30S atau soal PKI pada umumnya, peran KKR kelak
harus memilah secara tegas, pasca 1 Oktober versus sebelum 1 Oktober.
Pelanggaran Hak Asasi Anak di Indonesia
Hak asasi merupakan hak mendasar
yang dimiliki setiap manusia semenjak dia lahir. Hak pertama yang kita miliki
adalah hak untuk hidup seperti di dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 9
ayat (1) tentang hak asasi manusia, “Setiap orang berhak untuk hidup,
mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf hidupnya”, ayat (2) “Setiap orang
berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera, lahir dan bathin”, dan
ayat (3) “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.”
Seiring berjalannya waktu, hak asasi manusia (HAM) mulai dilindungi oleh setiap negara. Salah satunya adalah Indonesia, hak asasi manusia (HAM) secara tegas di atur dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 2 tentang asas-asas dasar yang menyatakan “Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.”
Seiring berjalannya waktu, hak asasi manusia (HAM) mulai dilindungi oleh setiap negara. Salah satunya adalah Indonesia, hak asasi manusia (HAM) secara tegas di atur dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 2 tentang asas-asas dasar yang menyatakan “Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.”
Meskipun di Indonesia telah di atur
Undang Undang tentang HAM, masih banyak pula pelanggaran-pelanggaran HAM yang
terjadi di Indonesia. Pelanggaran HAM yang baru-baru ini sedang marak adalah
pelanggaran hak asasi perlindungan anak. Padahal di dalamnya sudah terdapat
Undang Undang yang mengatur di dalamnya, antara lain Undang Undang No. 4 tahun
1979 diatur tentang kesejahteraan anak, Undang Undang No. 23 tahun 2002 diatur
tentang perlindungan anak, Undang Undang No. 3 tahun 1997 tentang pengadilan
anak, Keputusan Presiden No. 36 tahun 1990 diatur tentang ratifikasi konversi
hak anak.
Persoalan mungkin dapat menjadi
rumit ketika seorang anak mengalami diskriminasi berlapis, yaitu seorang anak
perempuan. Pertama, karena dia seorang anak dan yang kedua adalah karena dia
seorang perempuan. Di kasus inilah keberadaan anak perempuan diabaikan sebagai
perempuan.
Ada banyak kasus tentang pelanggaran
hak atas anak. Misalnya pernikahan dini, minimnya pendidikan, perdagangan anak,
penganiayaan anak dan mempekerjakan anak di bawah umur. Pernikahan dini banyak
terjadi di pedesaan, 46,5% perempuan menikah sebelum mencapai 18 tahun dan
21,5% menikah sebelum mencapai 16 tahun. Survey terhadap pekerja seks komersial
(PSK) di lokalisasi Doli, di Surabaya ditemukan bahwa 25% dari mereka pertama
kali bekerja berumur kurang dari 18 tahun (Ruth Rosenberg, 2003).
Contoh kasus paling nyata dan paling
segar adalah pernikahan yang dilakukan oleh Kyai Pujiono Cahyo Widianto atau
dikenal dengan Syekh Puji dengan Lutfiana Ulfa (12 tahun). Di dalam pernikahan
itu seharusnya melanggar Undang Undang perkawinan dan Undang Undang
perlindungan anak.
Kasus ini juga ikut membuat Seto Mulyadi,
Ketua KOMNAS Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terjun langsung. Menurutnya
perkawinan antara Syekh Puji dengan Lutfiana Ulfa melanggar tiga Undang Undang
sekaligus. Pelanggaran pertama yang dilakukan Syekh Puji adalah terhadap Undang
Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Di dalam Undang Undang tersebut
disebutkan bahwa perkawinan dengan anak-anak dilarang. Pelanggaran kedua,
dilakukan terhadap Undang Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
yang melarang persetubuhan dengan anak.
Dan yang terakhir, pelanggaran yang
dilakukan terkait dengan Undang Undang No. 13 tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan. Setelah menikah, anak itu dipekerjakan dan itu seharusnya
dilarang. Selain itu, seharusnya di umur Lutfiana Ulfa yang sekarang adalah
masa untuk tumbuh dan berkembang, bersosialisasi, belajar, menikmati masa
anak-anak dan bermain.(dari berbagai sumber/sir) (Redaksi/malangpost)
Pelangaran ham pada orde lama
1965
- Penculikan dan pembunuhan terhadap tujuh Jendral Angkatan Darat.
- Penangkapan, penahanan dan pembantaian massa pendukung dan mereka yang diduga sebagai pendukung Partai Komunis Indonesia . Aparat keamanan terlibat aktif maupun pasif dalam kejadian ini.
1966
- Penahanan dan pembunuhan tanpa pengadilan terhadap PKI terus berlangsung, banyak yang tidak terurus secara layak di penjara, termasuk mengalami siksaan dan intimidasi di penjara.
- Dr Soumokil, mantan pemimpin Republik Maluku Selatan dieksekusi pada bulan Desember.
- Sekolah- sekolah Cina di Indonesia ditutup pada bulan Desember.
1967
- Koran-koran berbahasa Cina ditutup oleh pemerintah.
- April, gereja- gereja diserang di Aceh, berbarengan dengan demonstrasi anti Cina di Jakarta .
- Kerusuhan anti Kristen di Ujung Pandang.
1969
- Tempat Pemanfaatan Pulau Buru dibuka, ribuan tahanan yang tidak diadili dikirim ke sana .
- Operasi Trisula dilancarkan di Blitar Selatan.
- Tidak menyeluruhnya proses referendum yang diadakan di Irian Barat, sehingga hasil akhir jajak pendapat yang mengatakan ingin bergabung dengan Indonesia belum mewakili suara seluruh rakyat Papua.
- Dikembangkannya peraturan- peraturan yang membatasi dan mengawasi aktivitas politik, partai politik dan organisasi kemasyarakatan. Di sisi lain, Golkar disebut- sebut bukan termasuk partai politik.
1970
- Pelarangan demo mahasiswa.
- Peraturan bahwa Korpri harus loyal kepada Golkar.
- Sukarno meninggal dalam ‘tahanan’ Orde Baru.
- Larangan penyebaran ajaran Bung Karno.
1971
- Usaha peleburan partai- partai.
- Intimidasi calon pemilih di Pemilu ’71 serta kampanye berat sebelah dari Golkar.
- Pembangunan Taman Mini yang disertai penggusuran tanah tanpa ganti rugi yang layak.
- Pemerkosaan Sum Kuning, penjual jamu di Yogyakarta oleh pemuda- pemuda yang di duga masih ada hubungan darah dengan Sultan Paku Alam, dimana yang kemudian diadili adalah Sum Kuning sendiri. Akhirnya Sum Kuning dibebaskan.
1972
- Kasus sengketa tanah di Gunung Balak dan Lampung.
1973
- Kerusuhan anti Cina meletus di Bandung .
1974
- Penahanan sejumlah mahasiswa dan masyarakat akibat demo anti Jepang yang meluas di Jakarta yang disertai oleh pembakaran- pembakaran pada peristiwa Malari. Sebelas pendemo terbunuh.
- Pembredelan beberapa koran dan majalah, antara lain ‘Indonesia Raya’ pimpinan Muchtar Lubis.
1975
- Invansi tentara Indonesia ke Timor- Timur.
- Kasus Balibo, terbunuhnya lima wartawan asing secara misterius.
1977
- Tuduhan subversi terhadap Suwito.
- Kasus tanah Siria- ria.
- Kasus Wasdri, seorang pengangkat barang di pasar, membawakan barang milik seorang hakim perempuan. Namun ia ditahan polisi karena meminta tambahan atas bayaran yang kurang dari si hakim.
- Kasus subversi komando Jihad.
1978
- Pelarangan penggunaan karakter-karakter huruf Cina di setiap barang/ media cetak di Indonesia.
- Pembungkaman gerakan mahasiswa yang menuntut koreksi atas berjalannya pemerintahan, beberapa mahasiswa ditahan, antara lain Heri Ahmadi.
- Pembredelan tujuh suratkabar, antara lain Kompas, yang memberitakan peritiwa di atas.
1980
- Kerusuhan anti Cina di Solo selama tiga hari. Kekerasan menyebar ke Semarang , Pekalongan dan Kudus.
- Penekanan terhadap para penandatangan Petisi 50. Bisnis dan kehidupan mereka dipersulit, dilarang ke luar negeri.
1981
- Kasus Woyla, pembajakan pesawat garuda Indonesia oleh muslim radikal di Bangkok. Tujuh orang terbunuh dalam peristiwa ini.
1982
- Kasus Tanah Rawa Bilal.
- Kasus Tanah Borobudur . Pengembangan obyek wisata Borobudur di Jawa Tengah memerlukan pembebasan tanah di sekitarnya. Namun penduduk tidak mendapat ganti rugi yang memadai.
- Majalah Tempo dibredel selama dua bulan karena memberitakan insiden terbunuhnya tujuh orang pada peristiwa kampanye pemilu di Jakarta . Kampanye massa Golkar diserang oleh massa PPP, dimana militer turun tangan sehingga jatuh korban jiwa tadi.
1983
- Orang- orang sipil bertato yang diduga penjahat kambuhan ditemukan tertembak secara misterius di muka umum.
- Pelanggaran gencatan senjata di Tim- tim oleh ABRI.
1984
- Berlanjutnya Pembunuhan Misterius di Indonesia.
- Peristiwa pembantaian di Tanjung Priuk terjadi.
- Tuduhan subversi terhadap Dharsono.
- Pengeboman beberapa gereja di Jawa Timur
1985
- Pengadilan terhadap aktivis-aktivis islam terjadi di berbagai tempat di pulau Jawa.
1986
- Pembunuhan terhadap peragawati Dietje di Kalibata. Pembunuhan diduga dilakukan oleh mereka yang memiliki akses senjata api dan berbau konspirasi kalangan elit.
- Pengusiran, perampasan dan pemusnahan Becak dari Jakarta.
- Kasus subversi terhadap Sanusi.
- Ekskusi beberapa tahanan G30S/ PKI.
1989
- Kasus tanah Kedung Ombo.
- Kasus tanah Cimacan, pembuatan lapangan golf.
- Kasus tanah Kemayoran.
- Kasus tanah Lampung, 100 orang tewas oleh ABRI. Peritiwa ini dikenal dengan dengan peristiwa Talang sari.
- Bentrokan antara aktivis islam dan aparat di Bima.
- Badan Sensor Nasional dibentuk terhadap publikasi dan penerbitan buku. Anggotanya terdiri beberapa dari unsur intelijen dan ABRI.
1991
- Pembantaian di pemakaman Santa Cruz, Dili terjadi oleh ABRI terhadap pemuda-pemuda Timor yang mengikuti prosesi pemakaman rekannya. 200 orang meninggal.
1992
- Keluar Keppres tentang Monopoli perdagangan cengkeh oleh perusahaan-nya Tommy Suharto.
- Penangkapan Xanana Gusmao.
1993
- Pembunuhan terhadap seorang aktifis buruh perempuan, Marsinah. Tanggal 8 Mei 1993
1994
- Tempo, Editor dan Detik dibredel, diduga sehubungan dengan pemberita-an kapal perang bekas oleh Habibie.
1995
- Kasus Tanah Koja.
- Kerusuhan di Flores.
1996
- Kerusuhan anti Kristen diTasikmalaya. Peristiwa ini dikenal dengan Kerusuhan Tasikmalaya. Peristiwa ini terjadi pada 26 Desember 19962. Kasus tanah Balongan.
- Sengketa antara penduduk
setempat dengan pabrik kertas Muara Enim mengenai pencemaran lingkungan.
- Sengketa tanah Manis Mata. - Kasus waduk Nipah di madura, dimana korban jatuh karena ditembak aparat ketika mereka memprotes penggusuran tanah mereka.
- Kasus penahanan dengan tuduhan subversi terhadap Sri Bintang Pamung-kas berkaitan dengan demo di Dresden terhadap pak Harto yang berkun-jung di sana.
- Kerusuhan Situbondo, puluhan Gereja dibakar.
- Penyerangan dan pembunuhan terhadap pendukung PDI pro Megawati pada tanggal 27 Juli.
- Kerusuhan Sambas–Sangualedo. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 30 Desember 1996.
1997
- Kasus tanah Kemayoran.
- Kasus pembantaian mereka yang diduga pelaku Dukun Santet di Jawa Timur.
1998
- Kerusuhan Mei di beberapa kota meletus, aparat keamanan bersikap pasif dan membiarkan. Ribuan jiwa meninggal, puluhan perempuan diperkosa dan harta benda hilang. Tanggal 13 – 15 Mei 1998.
- Pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa Trisakti di jakarta , dua hari sebelum kerusuhan Mei.3. Pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa dalam demonstrasi menentang Sidang Istimewa 1998. Peristiwa ini terjadi pada 13 – 14 November 1998 dan dikenal sebagai tragedi Semanggi I.
1999
- Pembantaian terhadap Tengku Bantaqiyah dan muridnya di Aceh. Peritiwa ini terjadi 24 Juli 1999. Pembumi hangusan kota Dili, Timor Timur oleh Militer indonesia dan Milisi pro integrasi. Peristiwa ini terjadi pada 24 Agustus 1999.
- Pembunuhan terhadap seorang mahasiswa dan beberapa warga sipil dalam demonstrasi penolakan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya (RUU PKB). Peristiwa Ini terjadi pada 23 – 24 November 1999 dan dikenal sebagai peristiwa Semanggi II.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar