
"Hukum Adat
sebagai Aspek Kebudayaan"
![]() |
DI SUSUN:ARIF SETIAWAN
NIM :1200074201008
PEMBIMBING AKADEMIK :Hj NURAINI ,SH,MH
UNIVERSITAS BATANGHARI JAMBI
TAHUN AKADEMIK 2012/2013
Kata
pengantar
Puji syukur saya ucapkan atas kehadiran allah swt,Karena
dengan rahmat dan karunia nya saya masih di beri kesempatan untuk menyelesaian
makalah ini.
Penulis
meyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan. Oleh sebab
itu penulis sangat engharapkan keritik yang membangun. Dan dengan selesi nya
makalah ini dapatbermanfaat bagi pembaca dan teman teman.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Memahami Hukum Adat dimulai dari pengetian dan istilah hukum
adat itu sendiri, menurut Snouck Hurgronje Adat Recht atau Hukum Adat adalah
adat-adat yang mempunyai akibat hukum, atau dengan kata lain disebut dengan
hukum adat jika adat tersebut memepunyai akibat hukum. Diantara manfaat
mempelajari hukum adat adalah untuk memahami budaya hukum Indonesia, dengan ini
kita akan lebih mengetahui hukum adat yang mana yang tidak lagi sesuai dengan
perkembangan zaman dan hukum adat mana yang dapat mendekati keseragaman yang
berlaku sebagai hukum nasional.
Lebih jauh membahas tentang Hukum Adat, suatu adat dikatakan
sebagai hukum adat atau seingkatnya yang merupakan karakteristik hukum adat
adalah hukum yang umumnya tidak ditulis, peraturan-peraturan yang ada kebanyakan
merupakan petuah yang memuat asas perikehidupan dalam bermasyarakat serta
kepatuhan seseorang terhadap hukum adat akan lebih didasarkan pada rasa harga
diri setiap anggota masyarakat. Lalu bagaimana dengan hukum adat yang
selanjutnya ada dan dikatakan sebagai Aspek Kebudayaan, serta letaknya dalam
kerangka kebudayaan itu, jawaban dari beberapa pertanyaan ini akan kami bahas
di bab selanjutnya.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana
hukum adat ditempatkan sebagai aspek kebudayaan ?
2. Bagaimana cara
berpikir masyarakat Indonesia dan bagaimana proses terbentuknya hukum adat?
BAB II
PEMBAHASAN
1. Hukum Adat sebagai Aspek Kebudayaan
Sebelum menginjak lebih jauh mengenai pembahasan Hukum Adat
sebagai Aspek Kebudayaan, Budaya sendiri menurut Kamus Bahasa Indonesia adalah
pikiran; akal budi; hasil[1]. Lalu disini akan lebih dikhususkan lagi dengan
pengertian Kebudayaan itu sendiri.
Herskovits memandang kebudayaan sebagai sesuatu yang turun
temurun dari satu generasi ke generasi yang lain, yang kemudian disebut sebagai
superorganic. Menurut Andreas Eppink, kebudayaan mengandung keseluruhan
pengertian nilai sosial,norma sosial, ilmu pengetahuan serta keseluruhan
struktur-struktur sosial, religius, dan lain-lain, tambahan lagi segala
pernyataan intelektual dan artistik yang menjadi ciri khas suatu masyarakat.
Menurut Edward Burnett Tylor, kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks,
yang di dalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum,
adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat seseorang sebagai
anggota masyarakat. Menurut Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi, kebudayaan
adalah sarana hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat.[2]
Dari uraian diatas maka dapat diambil pengertian bahwa Hukum
Adat sebagai Aspek Kebudayaan adalah Hukum Adat yang dilihat dari sudut pandang
nilai, norma sosial, ilmu pengetahuan serta keseluruhan struktur sosial
religious yang didapat seseorang dengan eksistensinya sebagai anggota
masyarakat.
Jika hukum adat dilihat dari segi wujud kebudayaan maka
hukum adat termasuk dalam kebudayaan yang berwujud sebagai kompleks dari ide
yang fungsinya untuk mengarahkan dan mengatur tingkah laku manusia dalam
berkehidupan di masyarakat, dengan demikian hukum adat merupakan aspek dalam
kehidupan masyarakat sebagai kebudayaan bangsa Indonesia.[3]
Hukum Adat merupakan hukum tradisional masyrakat yang
merupakan perwujudan dari suatu kebutuhan hidup yang nyata serta merupakan
salah satu cara pandangan hidup yang secara keseluruhannya merupakan kebudayaan
masyarakat tempat hukum adat tersebut berlaku.[4]
Apabila kita melakukan studi tentang hukum adat maka kita
harus berusaha memahami cara hidup dan pandangan hidup bangsa Indonesia yang
merupakan refleksi dari cara berpikir dan struktur kejiwaan bangsa
Indonesia.[5]
Maka jelas dikatakan bahwa memang hukum adat adalah sebagai
aspek kehidupan dan budaya bangsa Indonesia karena struktur kejiwaan dan cara
berfikir bangsa Indonesia tercermin lewat hukum adat itu sendiri.
1.1 Cara Berpikir Masyarakat Indonesia
Menurut Prof. Soepomo dilihat dari aspek struktur kejiwaan
dan cara berpikir masyarakat Indonesia mewujudkan corak-corak atau pola
tertentu dalam hukum adat yaitu :[6]
a. Mempuyai
Sifat Kebersamaan (Communal)
Manusia menurut hukum adat merupakan makhluk dalam ikatan
kemasyarakatan yang erat, rasa kebersamaan, meliputi segala lapangan hukum
adat.
b. Mempunyai
Corak Magis-Religius
Corak Magis-Religius yang berhubungan dengan aspek kehidupan
didalam masyarakat Indonesia.
c. Sistem Hukum
Adat diliputi oleh Pikiran Penataan Serba Konkret
Misalnya : Perhubungan perkawinan antara dua suku yang
eksogam, perhubungan jual (pemindahan) pada perjanjian tentang tanah dan
sebagainya.
d. Hukum Adat
mempunyai Sifat yang Sangat Visual
Hubungan hukum dianggap hanya terjadi oleh karena ditetapkan
dalam suatu ikatan yang dapat dilihat.
1.2 Sifat-sifat Umum Hukum Adat
Dr. Holleman, dalam pidato inaugurasinya yang berjudul De
Commune trek in Indonesische rechtsieven, menyimpulkan adanya empat sifat umum
hukum adat Indonesia, yang hendaknya dipandang juga sebagai suatu kesatuan.
yaitu sifat religio-magis., sifat komun, sifat contant dan sifat konkret.
"Religio-magis" itu sebenarnya adalah pembulatan atau perpaduan kata
yang mengandung unsur beberapa sifat atau cara berpikir seperti prelogis,
animisme, pantangan, ilmu gaib, dan lain-lain. Koentjaraningrat dalam tesisnya
menulis bahwa alam pikiran religio-magis itu mempunyai unsur-unsur sebagai
berikut:
a. Kepercayaan
terhadap makhluk-makhluk halus, roh-roh dan hantu-hantu yang menempati seluruh
alam semesta dan khusus.
b. Gejala-gejala
alam, tumbuh-tumbuhan, binatang, tubuh manusia dan benda- benda;
c. Kepercayaan
terhadap kekuatan-kekuatan sakti yang meliputi seluruh alam semesta dan khusus
terdapat dalam peristiwa-peristiwa yang luar biasa, binatang yang luar biasa,
tumbuh-tumbuhan yang luar biasa, tubuh manusia yang luar biasa, benda-benda
yang luar biasa dan suara yang luar biasa;
d. Anggapan bahwa
kekuatan sakti yang pasif itu dipergunakan sebagai magische kracht dalam
berbagai perbuatan••perbuatan ilmu gaib untuk mencapai kemauan manusia atau
untuk menolak bahaya gaib;
e. Anggapan
bahwa kelebihan kekuatan sakti dalam alam menyebabkan keadaan krisis,
menyebabkan timhulnya berbagai macam bahaya yang hanya dapat dihindari dengan
berbagai macam pantangan.
F. D. Hollemen juga
memberikan uraian yang menjelaskan tentang sifat-sifat Hukum Adat yaitu : [8]
a. Sifat
Commune, kepentingan indibvidu dalam hukum selalu diimbangi dengan kepentingan
umum.
b. Sifat
Concreet, yang menjadi objek dalam hukum adat itu harus konkret atau harus
jelas
c. Sifat
Constant, penyerahan masalah transaksi harus dilakukan dengan konstan
d. Sifat Magisch,
hukum adat mengandung hal-hal yang gaib yang apabila dilanggar akan menimbulkan
bencana terhadap masyarakat.
2. Proses Terbentuknya Hukum
2.1 Hukum Adat adalah Hukum Non Statuir
Hukum adat pada umumnya memang belum/ tidak tertulis. Oleh
karena itu dilihat dari mata seorang ahli hukum memperdalam pengetahuan hukum
adatnya dengan pikiran juga dengan perasaan pula. Jika dibuka dan dikaji lebih
lanjut maka akan ditemukan peraturan-peraturan dalam hukum adat yang mempunyai
sanksi dimana ada kaidah yang tidak boleh dilanggar dan apabila dilanggar maka
akan dapat dituntut dan kemudian dihukum.
2.2 Hukum Adat Tidak Statis
Hukum adat adalah suatu hukum yang hidup karena dia
menjelmakan perasaan hukum yang nyata dari rakyat sesuai dengan fitrahnya
sendiri, hukum adat terus menerus dalam keadaan tumbuh dan berkembang seperti
hidup itu sendiri. [9]
Van Vollen Hoven juga mengungkapkan dalam bukunya
“Adatrecht” sebagai berikut :
“Hukum adat pada waktu yang telah lampau agak beda isinya,
hukum adat menunjukkan perkembangan” selanjutnya dia menambahkan “Hukum adat
berkembang dan maju terus, keputusan-keputusan adat menimbulkan hukum adat”
2.3 Unsur-unsur dalam Hukum Adat
a. Unsur
Kenyataan
Adat dalam keadaan yang sama selalu diindahkan oleh rakyat
dan secara berulang-ulang serta berkesinambungan dan rakyat mentaati serta
mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
b. Unsur
Psikologis
Setelah hukum adat ini ajeg atau berulang-ulang yang
dilakukan selanjutnya terdapat keyakinan pada masyarakat bahwa adat yang
dimaksud mempunyai kekuatan hukum, dan menimbulkan kewajiban hukum (opinion
yuris necessitatis)[10]
2.4 Timbulnya Hukum Adat
Hukum adat lahir dan dipelihara oleh putusan-putusan para
warga masyarakat hukum terutama keputusan kepala rakyat yang membantu
pelaksanaan perbuatan hukum itu atau dalam hal bertentangan keperntingan dan
keputusan para hakim mengadili sengketa sepanjang tidak bertentangan dengan
keyakinan hukum rakyat, senafas, seirama, dengan kesadaran tersebut diterima
atau ditoleransi. Ajaran ini dikemukakan oleh Ter Haar yang dikenal sebagai
Teori Keputusan.
3. Sumber Pengenal Hukum Adat
3.1 Corak Hukum Adat
Corak dalam hukum adat :
1. Tradisional
2. Keagamaan
3. Kebersamaan
4. Konkret dan
Visual
5. Terbuka dan
Sederhana
6. Dapat berubah
dan menyesuaikan
7. Tidak dikodifikasi
8. Musyawarah
Mufakat[11]
3.2 Sistem Hukum Adat
Sistem hukum adat pada dasarnya bersendikan pada alam
fikiran bangsa Indonesia yang tidak sama dengan alam pikiran masyarakat Barat.
Oleh karena itu sistem hukum adat dan sistem hukum Barat terdapat beberapa
perbedaan diantaranya : Hukum Barat Hukum
Adat
- Mengenal
hak suatu barang dan hak orang seorang atas sesuatu objek yang hanya berlaku
terhadap sesuatu orang lain yang tertentu - Tidak mengenal dua pembagian hak
tersebut, perlindungan hak ditangan hakim
- Mengenal
Hukum Umum dan Hukum Privat - Berlainan daripada batas antara
lapangan public dan lapangan privat pada Hukum Barat
- Ada Hakim
Pidana dan Hakim Perdata - Pembetulan hukum kembali kepada hakim
(kepala adat) dan upaya adat (adat reaksi)
3.3 Kekuatan Materiil Hukum Adat
Menurut Soepomo kekuatan materiil Hukum Adat bergantung pada
beberapa factor, antara lain :
1. Lebih atau
kurang banyaknya penetapan yang serupa yang memberikan stabilitas pada
peraturan hukum yang diwujudkan oleh penetapan itu
2. Seberapa jauh
keadaan sosial di dalam masyarakat yang bersangkutan mengalami perubahan
3. Seberapa jauh
peraturan yang diwujudkan itu selaras dengan sistem hukum adat yang berlaku
4. Seberapa jauh
peraturan itu selaras dengan syarat-syarat kemanusiaan dan rasa keadilan[12]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
- Hukum Adat
sebagai Aspek Kebudayaan
Hukum Adat sebagai Aspek Kebudayaan adalah Hukum Adat yang
dilihat dari sudut pandang nilai, norma sosial, ilmu pengetahuan serta
keseluruhan struktur sosial religious yang didapat seseorang dengan
eksistensinya sebagai anggota masyarakat. Hukum adat adalah sebagai aspek
kehidupan dan budaya bangsa Indonesia karena struktur kejiwaan dan cara
berfikir bangsa Indonesia tercermin lewat hukum adat itu sendiri.
- Cara
Berpikir Masyarakat Indonesia
1. Mempuyai Sifat
Kebersamaan (Communal)
2. Mempunyai
Corak Magis-Religius
3. Sistem Hukum
Adat diliputi oleh Pikiran Penataan Serba Konkret
4. Hukum Adat
mempunyai Sifat yang Sangat Visual
- Proses
Terbentuknya Hukum
Hukum Adat adalah Hukum Non Statuir , hukum adat juga
sebagai hukum yang berkembang dan hidup di masyarakat, sehingga unsure-unsur
yang ada dalam hukum adat dapat menjadi asumsi atas eksistensi hukum adat ,
hukum adat tersebut lahir dan dipelihara oleh putusan-putusan para warga
masyarakat hukum terutama keputusan kepala rakyat yang membantu pelaksanaan perbuatan
hukum itu atau dalam hal bertentangan keperntingan dan keputusan para hakim
mengadili sengketa sepanjang tidak bertentangan dengan keyakinan hukum rakyat,
senafas, seirama, dengan kesadaran tersebut diterima atau ditoleransi.
DAFTAR PUSTAKA
Kamus Bahasa Indonesia.2008.(Departemen Pendidikan Nasional
; Jakarta)
Soepomo. 1989. Hukum Adat.
Soepomo. 1996. Sistem Hukum di Indonesia Sebelum Perang
Dunia II.
WWW.GOOGLE.COM/APAKAH_HUKUM_ADAT_DI_INDONESIA/
DAFTAR ISI
BAB 1. PENDAHULUAN……HAL (1)
A.Latar belakang….hal
(1)
B.Rumusan masalah…hal
(1)
BAB 2.PEMBAHASAN…HAL
(2)
1.hukum adat sebagai aspek kebudayaan…hal (2)
1.1 cara berfikir masyarakat Indonesia…hal (3)
1.2 sifat-sifat umum hukum adat…hal (3)
2. proses terbentuk nya hukum…hal (4)
2.1 hukum adat adalah hukum non statuir…hal (4)
2.3 unsur-unsur dalam hukum adat…hal (5)
2.4 timbul nya hukum adat…hal (5)
3. sumber mengenai hukum adat…hal (5)
3.1 corak hukum adat…hal
(5)
3.2 sistem hukum adat…hal
(6)
3.3 kekuatan maateril hukum adat…hal (6)
BAB 3 penutup…hal (7)
Kesimpulan …hal (7)
Datar pustaka …hal
(8)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar