Minggu, 20 Januari 2013

ekonomi makro

1. Propinsi Jambi merupakan daerah yang mengalami perkembangan daerah sebagai dampak dari UU no 22 tahun 1999 dan diikuti dengan UU no 32 dan 33 tahun 2004. Jika saudara merupakan analisis ekonomi menurut saudara bagaimana pertumbuhan ekonomi propinsi Jambi? Jawab : Menurut saya di lihat dari uu no 22 tahun 1999 dan diikuti dengan uu no 32 dan 33 tahun 1999 pertumbuhan ekonomi di daerah Jambi sudah berkembang dengan baik. Pada pasal 7 yang mengatur tentang kewenangan daerah. Kewenangan Daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamananan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain. Kewenangan bidang lain, sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standardisasi nasional. Nah…..seperti yang sama-sama kita katahui sa’at ini provinsi jambi sedang menggalakkan program2 yang bisa membuat ekonomi dan kesejahteraan rakyat jambi meningkat, seperti pembangun jambi EMAS (Ekonomi Maju Aman Sejahtera) dan sebagai nya. Itu artinya kewenangan pemerintah propinsi Jambi sudah di jalankan nya dengan baik. Dan insya ALLAH semua itu dapat tercapai dan bisa memajukan propinsi jambi dengan pemerintah yang adil dan bijaksana. Serta masyarakat dapat hidup sejahtera dengan pertumbuhan ekonomi yang meningkat. 2. Pada bulan mei 2012 pemerintah berencana menaikkan harga BBM domestic. Hal ini disebabkan harga minyak internasional yang terus mengalami peningkatan. Sehingga jika pemerintah mempertahankan harga BBM domestic maka kita akan mengalami defisit anggaran. Menurut saudara kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM disebut dengan kebijakan apa? (fiskal atau moneter), jelaskan ! Jawab : Menurut saya kebijakan yang di ambil oleh pemerintah tersebut adalah kebijakan FISKAL. Karena keijakan fiscal adalah kebijakan yang dilakukan untuk mengubah perekonomian menjadi lebih baik dengan cara mengubah pendapatan dan pengeluaran pemerintah. Dengan cara mengubah pendapatan dan pengeluaran pemerintah tersebut maka perekonomin di suatu daerah akan menjadi lebih baik. Mungkin pemerintah tersebut tetap mempertahan kan harga BBM domestic karena pemerintah memahami kalau BBM itu sangat di butuhkan oleh masyarakat, maka pemerintah tidak menaikan harga BBM melainkan pemerintah menetapkan untuk tidak mengambil pendapatan yang besar dari BBM domestic tersebut untuk menjadi pendapatan daerah. Tetapi pemerintah lebih menekan kan pada pengenaan pajak-pajak di setiap daerah baik itu pajak bumi dan bangunan maupun pajak-pajak yang lainnya. Agar pendapatan pemerintah tetap stabil. Namun jika pemerintah tetap menaikkan harga BBM domestik dan kita mengalami defisit anggaran. Anggaran defisit adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pengeluaran lebih besar dari pemasukan negara guna memberi stimulus pada perekonomian. Umumnya sangat baik digunakan jika keaadaan ekonomi sedang resesif. pemerintah tidak akan diam. pasti pemerintah akan mengambil kebijakan yang lain untuk menghindari kesulitan memperoleh BBM tersebut dikarenakan harga nya, seperti misalnya dengan penetapan penggunaan GAS Lpg dan sebagainya, agar rakyat tetap sejahtera dan pendapatan pemerintah tetap stabil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar