Jumat, 18 Januari 2013

negara hukum dan hak asasi manusia


EGARA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

A. KONSEP DAN CIRI NEGARA HUKUM

1. Pengertian Negara Hukum

Negara Hukum adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga lain dalam melaksanakan tindakan apa pun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum (Mustafa Kamal Pasha, 2003)

Negara berdasar atas hukum menempatkan hukum sebagai hal yang tertinggi (supreme) sehingga ada istilah supremasi hukum. Supremasi hukum harus tidak boleh mengabaikan tiga ide dasar hukum yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian (Achmad Ali,2002). Apabila Negara berdasar atas hukum, pemerintahan Negara itu juga harus berdasar atas suatu konstitusi atau undang-undang dasar sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan. Konstitusi dalam negara hukum adalah konstitusi yang bercirikan gagasan kostitusionalisme yaitu adanya pembatasan atas kekuasaan dan jaminan hak dasar warga negara.

2. Negara Hukum Formil dan Negara Hukum Materiil


Negara hukum formil adalah Negara hukum dalam arti sempit yaitu negara yang warga negara. Urusan ekonomi diserahkan pada warga dengan dalil laissez faire, laissez aller yang berarti bila warga dibiarkan mengurus kepentingan ekonominya sendiri maka dengan sendirinya perekonomian negara akan sehat.

Materiil atau Negara hukum dalam arti luas. Dalam negara hukum materiil atau dapat disebut Negara hukum modern, pemerintah diberi tugas membangun kesejahteraan umum di berbagai lapangan kehidupan. Untuk itu pemerintah diberi kewenangan atau kemerdekaan untuk turut campur dalam urusan warga Negara. Pemerintah diberi Freies Ermessen yaitu kemerdekaan yang dimiliki pemerintah untuk turut serta dalam kehidupan ekonomi social dan keleluasaan untuk tidak terikat pada produk legislasi parlemen.

Negara hukum materiil atau dapat disebut Welfare State adalah Negara yang pemerintahannya memiliki keleluasaan untuk turut campur tangan dalam urusan warga dengan dasar bahwa pemerintah ikut bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat. Negara bersifat aktif dan mandiri dalam upaya membangun kesejahteraan rakyat.

3. Ciri-ciri Negara Hukum

Fredrich Julius stahl dari kalangan ahli hukum eropa continental memberikan cirri-ciri rechtsstaat sebagai berikut.
1. Hak asasi manusia
2. Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak asai manusia yang biasa dikenal sebagai trias politika.
3. Pemerintahan berdasarkan peraturan –peraturan.
4. Peradilan administrasi dalam perselisihan
Adapun AV Dicey dari kalangan ahli hukum Anglo Saxon member ciri-ciri Rule of law sebagai berikut :
1. Supremasi hukum ,dalam arti tidak boleh ada kesewenwng-wenangan,sehingga seseorang hanya boleh dihukum jika melanggar hukum
2. Kedudukan yang sama di depan hukum,baik bagi rakyat biasa maupun bagi pejabat
3. Terjaminnya hak-hak manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan.

Prof.Sudargo Gautama mengemukakan ada 3(tiga) ciri atau unsur dari negara hukum, yakni sebagai berikut :
a. Terdapat pembatasan kekuasaan Negara terhadap perorangan, maksudnya Negara tidak dapat bertindak sewenang-wenang . Tindakan Negara dibatasi oleh hukum, individual mempunyai hak terhadap Negara atau rakyat mempunyai hak terhadap penguasa.

b. Asas legalitas
Setiap tindakan Negara harus berdasarkan hukum yang telah diadakan terlebih dahulu yang harus ditaati juga oleh pemerintah atau aparaturnya.

c. Pemisahan kekuasaan
Agar hak-hak asasi itu betul-betul terlindungi , diadakan pemisahan kekuasaan yaitu badan yang membuat peraturan peundang-undangan, melaksanakan dan badan yang mengadili harus terpisah satu sama lain tidak berada dalam satu Negara.

Franz Magins Suseno (1997) mengemukakan adanya 5 (lima) cirri negara hukum sebagai salah satu cirri hakiki Negara demokrasi. Kelima cirri Negara hukum tersebut adalah sebagai berikut:
1. Fungsi kenegaraan dijalankan oleh lembaga yang bersangkutan sesuai dengan ketetapan sebuah undang-undang dasar.

2. Undang-undang dasar menjamin hak asasi manusia yang paling penting.Karena tanpa jaminan tersebut , hukum akan menjadi sarana penindasan. Jaminan hak asasi manusia memastikan bahwa pemerintah tidak dapat menyalahgunakan hukum untuk tindakan yang tidak adil atau tercela.

3. Badan-badan Negara menjalankan kekuasaan masing-masing selalu dan hanya taat pada dasar hukum yang berlaku.
4. Terhadap tindakan badan Negara, masyarakat dapat mengadu ke pengadilan dan putusan pengadilan dilaksanakan oleh badan Negara.
5. Badan kehakiman bebas dan tidak memihak.


Mustafa Kamal Pasha (2003) menyatakan adanya tiga ciri khas Negara hukum, yaitu :
a. Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia
b. Peradilan yang bebas dari pengaruh kekuasaan lain dan tidak memihak
c. Legalitas dalam arti hukum dalam segala betuknya

B. NEGARA HUKUM INDONESIA
1. Landasan Yuridis Negara Hukum Indonesia

Dasar pijakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum sekarang ini tertuang dengan jelas pada pasal 1 ayat 3 UUD 1945 “Negara Indonesia adalah Negara hukum”.

Perumusan Negara hukum Indonesia adalah:
a. Negara berdasar atas hukum ,bukan berdasar atas kekuasaan belaka
b. Pemerintah Negara berdasar atas suattu konstitusi dangan kekuasaan pemerintahan terbatas ,tidak absolute.
Dasar lain yang dapat dijadikan landasan bahwa Indonesia adalah Negara hukum dalam arti materiil terdapat dalam bagian pasal-pasal UUD 1945, sebagai berikut :
a. Pada Bab XIV tentang Perekonomian Negara dan Kesejahteraan Sosial Pasal 33 dan 34 UUD 1945, yang menegaskan bahwa Negara turut aktif dan bertanggungjawab atas perekonomian Negara dan kesejahteraan rakyat.
b. Pada bagian penjelasan umum tentang pokok-pokok pikiran dalam pembukaan juga dinyatakan perlunya turut serta dalam kesejahteraan rakyat.

2. Perwujudan Negara Hukum di Indonesia
Adapun tata urutan perundangan adalah sebagai berikut.
a. Undang-undang dasar 1945
b. Ketetepan majelis permusyawaratan rakyat republic Indonesia
c. Undang-uundang
d. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang(perpu)
e. Peraturan pemerintah :
1) Keputusan presiden
2) Peraturan pemerintah .
Jenis hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia menurut undang-undang no.10 tahun 2004 adalah sebagia berikut:
1) Undang-undang dasar 1945
2) Undang-undang (UU) atau peraturan pemerintah pengganti pengganti undang-undang (perpu)
3) Peraturan pemerintah(PP)
4) Peraturan presiden
5) Peraturan daerah
Negara hukum Indonesia menurut UUD 1945,mengandung prinsip-prinsip sbb:
1) Norma hukumnya bersumber pada Pancasila sebagi hukum dasar nasional dan adanya hierarki jenjang norma hukum
2) Menggunakan system konstitusi
3) Kedaulatan rakyat atau prinsip democrat
4) Prinsip persamaan keduukan dalam hukum dan pemerintahan
5) Adanya organ pembentuk undang-undang(presiden dan DPR)
6) System pemerintahannya adalah presidensil
7) Kekuasaan kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain(Eksekutif)
8) Hukum bertujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluru tumpah darah Indonesia,memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan social.
9) Adanya jaminan akan hak asasi dan kewajiban dasar manusia

3. Hubungan Negara Hukum dengan Demokrasi
Hubungan antara Negara hukum dengan demokrasi dapat dinyatakan bahwa Negara demokrasi pada dasarnya adalah negaraa hukum .kelima cirri Negara demokrasi tersebut adalah
1) Negara hukum
2) Pemerintahan dibawah control nyata masyarakat
3) Pemilihan umum yang bebas
4) Prinsip mayoritas
5) Adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis


C. HAKIKAT HAK ASASI MANUSIA

1. Pengertian Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang melekat dan dimiliki setiap manusia sebagi anugerah tuhan yang maha esa.kesadaran akan hak asasi manusia didasaarkan pada pengakuan bahwa semua manusia sebagai makhluk tuhan memilki drajat dan martabat yang sama,maka setiap manusia memiliki hak dasar yang disebut hak asai manusia.jadi kesadaran akan adanya hak asai manusia tumbuh dari pengakuan manusia sendiri bahwa mereka adalah sama dan sederajat.


Pengakuan terhadap HAM memiliki dua landasan sebagai berikut .
1) Landasan yang langsung dan pertama yakni kodrat manusia
2) Landaskan kedua dan yang lebih dalam :tuhan menciptakan manusia

2. Macam Hak Asasi Manusia
Berdasarkan pengertian HAM,ciri pokok dari hakikat HAM adalah;
• HAM tidak perlu diberikan ,dibeli,ataupun diwarisi.
• HAM berlaku bagi semua orang
• HAM tidak boleh dilanggar

HAM meliputi berbagai bidang,sebagai berikut.
a) Hak asasi pribadi (personal rights)
b) Hak asasi politik (political rights)
c) Hak asasi ekonomi (property rights)
d) Hak asasi social dan kebudayaan (social and cultural rights)
e) Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality)
f) Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam tatacara peradilan dan perlindungan ( procedural rights)


D. SEJARAH PERKEMBANGAN HAK ASASI MANUSIA
a. Perkembangan Hak Asasi Manusia pada Masa Sejarah
b. Perkembangan Hak Asasi Manusia di Inggris
c. Perkembangan Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
d. Perkembangan Hak Asasi Manusia di Prancis
e. Atlantic Charter Tahun 1941
f. Pengakuan Hak Asasi Manusia oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa
g. Hasil Sidang Majelis Umum PBB Tahun 1966


E. HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
1. Pengakuan Bangsa Indonesia Akan Hak Asasi Manusia
a. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea Pertama
b. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea Keempat
c. Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
d. Ketatapan MPR
e. Peraturan Perundang-undangan

2. Penegakan Hak Asasi Manusia

a. Kelembagaan yang menangani masalah yang berkaitan dengan penegakan hak asasi manusia, antara lain :
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yang bertujuan :
1. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia;
2. Meningkatkan Perlindungan dan Penegakan hak asasi manusia guna perkembangan pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

b. Pengadilan Hak Asasi Manusia dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia. Pengadilan Hak Aasi Manusia merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum dan berkedudukan di daerah kabupaten atau kota. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
c. Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc dibentuk atas usul DPR berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden.
d. Komisi kebenaran dan Rekonsiliasi : memberikan alternative bahwa penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat dapat dilakukan di luar Pengadilan Hak Asasi Manusia yaitu melalui Komisi Keberadaan dan Rekonsiilasi yang dibentuk berdasarkan undang-undang.

Beberapa contoh lembaga swadaya masyarakat (LSM) :
1. KONTRAS ( Komisi untuk orang hilang dan tindak kekerasan)
2. YLBHI (Yayasan lembaga bantuan hukum Indonesia)
3. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) dan
4. Human Rights Watch (HRW)

3. Konvensi Internasional tentang Hak Asasi Manusia

Beberapa Konvensi yang berhasil diciptakan adalah sebagai berkut :
1. Universal Declaration of Human Rights (Pernyataan hak asasi manusia sedunia) dihasilkan dalam siding umum PBB 10 Desember 1945.
2. International Covenant of Civil and Political Rights (Perjanjian Internasional tentang Hak Sipil dan Politik) dan International Covenant of Economic, Social and Cultural Rights (Perjanjian Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) pada Tahun 1996.
3. Declaration on the Rights of peoples to Peace (Deklarasi Hak Bangsa atas Perdamaian) pada tahun 1984 dan Declaration on the Rights to Development (Deklarasi Hak atas Pembangunan) pada tahun 1986.
4. African Charter on Human and Peoples Rights (Banjul Charter) oleh Negara Africa yang tergabung dalam Persatuan Afrika (OAU) pada tahun 1981.


4. Keikutsertaan Indonesia dalam konvensi internasional

Beberapa macam konvensi internasional tentang hak asasi manusia yang sudah diratifikasi Indonesia adalah sebagai beikut :
a. Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949, (diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958).
b. Konvensi tentang Hak Politik Kaum Perempuan –Convention on The Political Rights of Women (diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 68 Tahun 1958).
c. Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan – Convention on The Elimination of Descrimination Against Women (diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984).
d. Konvensi Hak Anak – Convention on The Rights of The Child (diratifikasi dengan Keppres No.36 Tahun 1990).
e. Konvensi Pelarangan, Pengembangan, Produksi dan Penyimpanan Senjata Biologis dan Beracun srta Pemusnahannya –Convention on the Destruction (diratifikasi dengan Keppres No.58 Tahun 1991).
f. Konvensi Internasional terhadap Antipartheid dalam Olahraga – International Convention Against Apartheid in Sprots (diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1993).
g. Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia – Torture Convention (diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998).
h. Konvensi Organisasi Buruh Internasional Nomor 87 Tahun 19998 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi –ILO Convention No.87 Concerning Freedom of Association and Protection on the Rights to Organise (diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 83 Tahun 1998).
i. Konvensi Internasional tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial –Convention on the Elimination of Racial Discrimination (diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999).
j. Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social and Culture Rights): Diratifikasi dengan Undang-Undang No.11 Tahun 2005.
k. Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant On Civil and Political Rights). Diratifikasi dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2005.







Tentang Pelanggaran HAM
— Januari 24, 2007

104

28

Rate This

Saya tertarik untuk menuliskan tema ini, bukan karena ingin latah untuk menunjukkan bahwa saya seorang aktivis HAM, karena saya bukan aktivis HAM, hanya karena tergelitik karena pemahaman banyak orang mengenai apa yang dimaksud dengan pelanggaran HAM cukup banyak yang menurut saya agak keliru.
Banyak orang keliru ketika bicara tentang siapa pelaku pelanggaran HAM, saya coba kasih contoh mudah
Contoh A
A membunuh B yang kemudian berakibat B mati, dan keluarga B melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi. Namun keluarga B orang miskin maka laporan tersebut tidak diproses
Contoh B
A sedang menyalakan radio untuk mendengarkan musik dengan volume suara yang cukup keras, B tetangga A, yang sedang tidur, merasa terganggu dengan suara tersebut. B kemudian protes dengan menyatakan bahwa A telah melanggar HAM B.
Contoh C
A adalah seorang muslim lulusan pesantren, saat ini A diduga melakukan tindak pidana terorisme. A ditahan oleh B, seorang kepala kepolisian daerah. Selama masa penahanan, A tidak dapat menemui keluarganya bahkan tidak dapat berkirim surat, selain itu untuk mendapatkan kesaksian dari A, A telah disiksa oleh B. Dalam persidangan A juga tidak didampingi oleh seorang penasihat hukum, dan hakim dan jaksa sudah mempunyai prasangka bahwa apa yang dilakukan oleh A adalah kegiatan terorisme.
Contoh D
A adalah seorang penyanyi dangdut perempuan, dia terkenal dengan goyangannya yang bagi sebagian besar orang dianggap erotis. B seorang penyayi dangdut laki-laki yang popular, B merasa risih dengan A dan melarang A untuk menyanyikan lagu-lagu dangdutnya. C seorang aktivis HAM menyatakan bahwa B telah melanggar HAM si A
Nah dari contoh-contoh tersebut, saya berikan uraian apa yang dimaksud dengan pelanggaran HAM
Contoh A
Pembunuhan A terhadap B bukanlah pelanggaran HAM, tetapi suatu tindak pidana. Peritiwa pelanggaran HAM baru terjadi ketika polisi tidak menindaklanjuti tindak pidana tersebut. Jadi jelas pelaku tindak pidana adalah A, sementara pelaku pelanggaran HAM adalah polisi
Contoh B:
Contoh ini hanyalah satu dari sekian contoh perbuatan melawan hukum yang diatur dalam UU jaman pemerintah Kolonial Hinda Belanda yaitu HO (Hinder Ordonantie/UU Gangguan). Yang harus dilakukan adalah B membuat gugatan ke pengadilan. Ini bukan peristiwa pelanggaran HAM dan A bukanlah pelaku pelanggaran HAM
Contoh C
Ini adalah contoh pelanggaran HAM yang ekstrim, karena A dalam hukum mempunyai hak-hak yang tidak dapat ditanggalkan, seperti hak untuk berkomunikasi dengan keluarga, hak untuk tidak disiksa, hak untuk mendapatkan bantuan hukum, dan berbagai hak lain yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Contoh D
Ini juga bukan peristiwa pelanggaran HAM, ini perbuatan melawan hukum yang bisa digugat dengan memakai Hukum Perdata atau bisa juga memakai hukum pidana misalnya perbuatan tidak menyenangkan.
Nah dari contoh-contoh sederhana ini, kira-kira cukup jelas kan….?


Mekanisme Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu: Sebuah Harapan dan Kenyataan

Artikel dikirim oleh syaldi pada 16 May 2009 – 09:50Satu Komentar | 5,552 views
“Jika kejahatan yang terjadi di masa lalu (oleh negara) dibiarkan begitu saja, maka niscaya peristiwa semacam itu akan terulang”1
http://sekitarkita.com/wp-content/uploads/2009/05/court-150x150.jpgRakyat Indonesia yang hidup dalam rejim orde baru yang otoritarian telah mencatat berbagai peritiwa kekerasan dan telah mengorbankan masyarakat Indonesia. Orde baru dengan berbagai dalih tentang kesatuan, stabilitas serta pembangunan bangsa melakukan kekerasan terhadap masyarakatnya sendiri dengan tujuan untuk mempertahankan kekuasaanya. Pemerintah yang berkuasa menggunakan kekuatan dari aparat negara sebagai alat yang ampuh dalam melakukan penekanan terhadap masyarakat. Pelanggaran terhadap hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagaimana termaktub dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) menjadi hal yang ‘legal’ dalam Rejim Orde Baru. Walaupun, sebagaian kelompok masyarakat berupaya untuk menyuarakan tentang pentingnya perlindungan, penegakan dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) usaha tersebut terus dihambat oleh rejim yang berkuasa.
Pergantian kekuasaan dari rejim otoritarian ke rejim demokrasi pada tahun 1998 telah memberikan angin segar terhadap penegakan HAM di Indonesia. Pemerintah kemudian mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menopang usaha penyelesaian pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu. Dalam makalah ini, penulis akan mencoba melihat tentang sejarah kekerasan yang terjadi di Indonesia serta berbagai upaya penyelesaiannya.
Rejim Orde Baru, Orde Kekerasan
Sebelum melangkah lebih jauh, mari kita lihat sekelumit perjalanan kekerasan yang terjadi selama orde baru
Pembasmian G-30-S, 1965-1966
Pembunuhan, penyiksaan, penahanan massal, pengusiran paksa, perkosaan, perbudakan seks, terjadi antara bulan Oktober 1965 sampai sekitar bulan Maret 1966. Diduga antara setengah sampai satu juta orang tewas dalam rangkaian kejadian itu, ratusan ribu lainnya ditahan, sementara belasan juta kehilangan penghidupan, harta benda karena dirampas dalam gelombang kekerasan tersebut. Operasi pembasmian ini menandai awal berdirinya Orde Baru. Pola dan teknik yang digunakan terus kita temukan dalam kasus-kasus pelanggaran selanjutnya.
Pengejaran terhadap pembangkang politik, 1966-1971
Setelah menumpas gerakan kiri, sasaran berikutnya adalah semua kekuatan yang secara terbuka menentang atau sekadar menjadi ancaman bagi ekspansi kekuasaan Orde Baru, terutama pendukung Presiden Soekarno. Pemilihan umum 1971 di dahului pengejaran, penculikan dan pembunuhan sejumlah tokoh dan aktivis yang dikhawatirkan mengganggu kemenangan mutlak Golongan Karya (Golkar). Sejumlah korban sebelumnya menjadi pendukung ketika Orde Baru mulai bangkit, dan membuka mata bahwa “komunis” hanyalah sasaran antara.
Papua, 1969-1984
Diperkirakan sekitar 300.000 orang atau sekitar 30% penduduk Papua menjadi sasaran operasi militer dan tindak kekerasan lain oleh aparat negara sejak tahun 1969. Sebagian meninggal dunia karena pemboman wilayah (aerial bombardment), yang juga menghancurkan ekologi dan perikehidupan rakyat setempat untuk waktu lama. Kelaparan, tidak adanya akses kesehatan dan pengejaran terhadap penduduk seringkali terjadi di pedesaan sementara kaum terpelajar menjadi sasaran di kota-kota. Di sini pula kita melihat program Keluarga Berencana (KB) yang dibanggakan oleh Orde Baru sebagai jalan mengontrol kepadatan penduduk justru menjadi cara ampuh untuk menghalangi berkembangnya orang Papua.
Timor Lorosae, 1975-1998
Sejak invasi tahun 1975 sampai penghancuran 1999 diperkirakan 200.000 orang tewas akibat pemboman, pembunuhan massal, penculikan dan penyiksaan. Seperti di Papua, perkosaan, kontrol kelahiran dan kelaparan menjadi bagian dari strategi militer untuk menaklukkan penduduk. Akibat kekerasan bertahun-tahun pola pemilikan tanah dan akses sumber daya alam mengalami kekacauan yang berdampak terhadap kehidupan generasi selanjutnya. Dalam melakukan berbagai tindak kekerasan, TNI juga menggunakan tangan penduduk lokal yang direkrut sebagai wanra, militerisasi dan kemudian milisi pro-integrasi, dan menimbulkan kesan bahwa yang terjadi sesungguhnya adalah “konflik horisontal”. Pola seperti itu juga digunakan di berbagai wilayah lain, termasuk Aceh dan Papua.
Penggusuran Tanah dan Penindasan Petani
Dalam periode 1970-2000 tercatat sekurangnya 1.800 kasus pencaplokan tanah seluas 8,34 juta hektar di seluruh Nusantara, oleh perkebunan, pertambangan, industri pariwisata, sarana militer dan proyek pemerintah lainnya. Dalam hampir setiap kasus terjadi tindak kekerasan oleh aparat keamanan yang mengakibatkan kematian. Di sinilah kita dengan gamblang melihat hubungan antara ekspansi kapitalisme dengan kekerasan yang terjadi pula di sektor-sektor masyarakat lainnya.
Penindasan Buruh
Intervensi militer dalam perselisihan industri selalu terjadi sepanjang kekuasaan Orde Baru. Badan-badan intelijen sering menggelar operasi untuk meredam perlawanan buruh, antara lain dengan menculik dan membunuh para pemimpin buruh, seperti dalam kasus Marsinah dan Titi Sugiarti. Penindasan itu berperan penting menciptakan “keunggulan komparatif”, yakni buruh murah dan tertib sebagai landasan industrialisasi di masa Orde Baru.
Penembakan Misterius terhadap sejumlah pelaku kriminal
Selama pertengahan tahun 1980-an terjadi pembunuhan terhadap sekitar ribuan orang preman dan mantan residivis. Semula pemerintah menyatakan tidak bertanggungjawab, sampai Jenderal Soeharto dalam otobiografinya mengakui bahwa operasi itu adalah shock therapy bagi penjahat kambuhan. Sampai saat ini pemerintah tidak pernah membuat penyelidikan apa pun.
Daerah Operasi Militer Aceh, 1989-1998
Selama sepuluh tahun Aceh berada dalam status Daerah Operasi Militer (DOM). Penyelidikan yang dilakukan oleh pemerintah mencatat ribuan kasus pembunuhan, penyiksaan, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, perkosaan dan tindak kekerasan lainnya terhadap warga. Hal ini belum termasuk pengusiran paksa, perampasan harta benda termasuk tanah yang selalu menyertai tindak kekerasan tersebut.
Penyerangan kantor PDI, 27 Juli 1996,
Untuk menaklukkan perlawanan politik Orde Baru tidak segan menggunakan cara-cara kotor, seperti campur tangan dalam urusan intern partai politik. Pada tanggal 27 Juli 1996 polisi, TNI dan preman menyerang kantor DPP PDI yang dipimpin Megawati Soekarnoputri, berakibat puluhan orang tewas dan hilang sampai saat ini. Intervensi semacam itu bukan yang pertama tapi kelanjutan dari pola represi terhadap kekuatan politik yang dimulai tahun 1965-66.
Menggebuk Perlawanan Mahasiswa II: 1998-1999
Pemerintahan Soeharto yang tengah sekarat berusaha mempertahankan kekuasaan dengan segala cara. Pembunuhan di masa lalu menjadi cara yang manjur untuk meredam gerakan dan sekaligus memberi peringatan kepada siapa pun yang ingin melakukan perlawanan. Selama tahun 1998-99 puluhan mahasiswa menjadi korban penembakan yang sistematis dan terencana oleh aparat TNI dan Polri di Jakarta, Yogyakarta, Palembang dan Lampung.
Menghantam Islam politik
Aktivis politik Islam berulangkali menjadi sasaran tindak kekerasan. Di tahun 1980-an sasaran utama adalah kaum muballigh dan pendakwah yang dituduh menyebarkan kebencian terhadap pemerintah atau bercita-cita mendirikan negara Islam. Kekerasan berulangkali terjadi, seperti dalam kasus Tanjung Priok, Lampung, dan Haur Koneng di Garut. Namun para korban tidak terbatas pada mereka yang “aktif” dalam gerakan, tapi juga keluarga mereka, termasuk perempuan dan anak-anak2).
Reformasi 1998, Upaya penegakan HAM
Tahun 1998 menjadi satu catatan penting dalam sejarah Indonesia. Pada masa tersebut, gerakan masyarakat yang dimotori oleh mahasiswa berhasil mendesak presiden Soeharto untuk mundur dari tampuk kepresidenan. Seiring dengan itu pula, jejak kekerasan yang ditinggalkan oleh Rejim orde baru kemudian mulai terkuak. Sebagaian besar masyarakat baru menyadari bahwa selama ini, Indonesia dibangun dengan dasar kekerasan serta pelanggaran terhadap HAM.
Sejak itu pula, upaya penegakan HAM terus dilakukan oleh berbagai pihak. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)3) merupakan salah satu kelompok masyarakat yang terus mengkampanyekan tentang penegakan HAM. Selain itu, LSM yang fokus pada permasalahan HAM mulai melakukan upaya-upaya penegakan HAM serta mendesak pemerintah untuk segera melakukan penyelesaian berbagai kasus palanggaran HAM yang telah terjadi dalam masa orde baru. Dalam upaya tersebut, LSM menjalin kerja sama global dengan jaringan kerja internasional untuk mendapatkan dukungan.
Peranan pihak internasional pun cukup berperan penting dalam upaya penyelesaian pelanggaran HAM di Indonesia. Sejak kejatuhan presiden Soeharto, perhatian pihak internasional kepada perkembangan HAM di Indonesia menjadi lebih besar. Dalam beberapa kasus, justru tekanan dari pihak internasional berhasil mendesak pemerintah Indonesia untuk menyelesaiakan kasus tersebut. Selain itu, isu HAM kemudian menjadi salah satu indikator dari berbagai negara untuk melakukan kerja sama dengan Indonesia. misalnya, Amerika Serikat menghentikan bantuan militernya karena terjadinya kasus pembumi-hangusan di Timor Lorosae4.
Mereka yang dulu dikorbankan-selanjutnya akan kita sebut kelompok korban-oleh pemerintahan yang berkuasa, mulai berani untuk menyuarakan apa yang mereka alami. Mereka kemudian menuntut negara melalui pemerintahan yang berkuasa untuk bertanggung jawab terhadap tindakan yang mereka alami. Mereka menuntut untuk diungkapnya berbagai pelanggaran HAM yang dilakukan oleh rejim sebelumnya serta mengembalikan hak-hak mereka yang dulu dirampas. Kelompok korban yang kemudian memegang perana penting dalam upaya penyelesaian pelanggaran HAM di masa lalu.
Penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu, sebuah harapan
Tahun 1998, merupakan tahun yang bersejarah dalam perkembangan HAM di Indonesia. Salah satu syarat dalam sebuah negara yang mengalami proses transisi dari sistem otoriter menuju ke sistem demokratis adalah penyelesaian pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan oleh rejim. Sebelum melangkah lebih jauh, mari kita lihat beberapa instutusi serta beberapa kebijakan yang cukup berperan dalam penyelesaian pelanggaran HAM di Indonesia.
Komnas HAM merupakan salah satu institusi yang memiliki peranan cukup penting dalam proses penyelesaian pelanggaran HAM. Komnas HAM dibentuk pertama kali pada tahun 1993 oleh Keputusan Presiden (Kepres) No. 50 Tahun 1993 atas rekomendasi Lokakarya I Hak Asasi Manusia yang diselenggarakan oleh Departemen Luar Negeri RI dengan sponsor dari Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dalam masa kerja 1993-1998, Komnas HAM tidak ada ubahnya sebagai sebuah pajangan pelengkap dari sebuah negara namun tidak mempunyai dampak yang signifikan. Pada tahun 1998, desakan yang begitu kuat dari berbagai pihak telah membuat pemerintah mau tidak mau memberikan kekuatan lebih kepada Komnas HAM. Pada tahun 1999, pemerintah kemudian mengeluarkan UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia yang memberikan landasan yang kuat tentang keberadaan, tujuan, fungsi, keanggotan, asas, kelengkapan, serta tugas dan wewenang Komnas HAM.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perpu) No. 1 Tahun 1999 dapat dikatakan sebagai langkah awal dari kebijakan untuk upaya penegakan HAM5. Namun, banyak pihak menilai bahwa Perpu No. 1/1999 tidak cukup memadai untuk menangani pelanggaran HAM yang di Indonesia. Lebih jauh lagi, dalam perpu ini tidak mengatur secara jelas tentang unsur pidana khusus dan sanksi hukumannnya.
Pada tahun 2000, pemerintah kemudian mengeluarkan UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM. Dalam UU ini, kewenangan untuk melakukan sebuah penyelidikan terhadap satu peristiwa atau masalah yang berkaitan dengan pelanggaran HAM di Indonesia. Kemudian dirumuskan tentang yang dimaksud dengan pelanggaran HAM yang berat adalah kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida6. Selain itu, UU memandatkan pembentukan pengadilan HAM untuk kepentingan penyelesaian pelanggaran HAM. UU ini memiliki pasal yang mengatur tentang retroaktif atau belaku surut7. Dalam UU No. 26 juga mengatur beberapa pihak lainnya yang cukup berperan dalam konteks penyelesaian pelanggaran HAM. Lebih jauh lagi, pasal di dalam UU ini menyatakan bahwa pembentukan pengadilan HAM ad-hoc harus melalui persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan keputusan dari presiden tentang peristiwa atau kasus tertentu. Selain itu, pihak Kejaksaan Agung berperan untuk melakukan penuntutan dalam satu kasus tertentu
Selain itu terdapat beberapa kebijakan lainnya yang dapat dikatakan sebagai proses perjalanan penyelesaian pelanggaran HAM. Dalam penanganan kasus pelanggaran HAM yang berat di Timor Timur yang melalui Keputusan Presiden (Kepres) No. 53 Tahun 2001 yang sudah diperbaiki dengan Kepres No. 96 Tahun 2001.
Dengan hadirnya kebijakan-kebijakan serta beberapa mekanisme institusi untuk penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu, harapan dari kelompok korban dan kelompok masyarakat lainnya mulai tumbuh. Komnas HAM sebagai salah satu institusi yang berwenang untuk melakukan penyelidikan kemudian menjadi titik awal bagi kelompok korban. Berbagai pengaduan kemudian disampaikan kepada Komnas HAM dengan harapan yang besar untuk mendapatkan sebuah proses penyelesaian secara hukum.
Mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM di masa lalu
Sampai sejauh ini, terdapat dua mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM di masa lalu yaitu Pengadilan HAM ad-hoc dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Pengadilan HAM ad-hoc merupakan satu mekanisme penyelesaian kasus yang menggunakan logika sistem yudisial sementara Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi menggunakan logika sistem non-yudisial.
Pengadilan HAM Ad-hoc
Seperti yang telah dijelaskan diatas, mekanisme ini berdasarkan pada pasal 43 UU No. 26/2000. Sementara itu, untuk sistem acara pidana tetap mengikuti Kitab Umum Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang digunakan dalam sistem peradilan di Indonesia. Selanjutnya, penuntutan perkara dapat dilakukan oleh penuntut umum dari Kejaksaan Agung atau ad-hoc yang berasal dari unur masyarakat. Kemudian, pemeriksaan perkara dilakukan oleh majelis hakim yang terdiri dari hakim karier dan non-karier8.
Munurut UU No. 26/2000, proses terbentuknya pengadilan terdiri dari tiga bagian yang ideal. Pertama, Komnas HAM melakukan penyelidikan berdasarkan pengduan dari kelompok korban atau kelompok masyarakat tentang satu kasus yang terjadi di masa lalu. Komnas HAM kemudian membentuk satu KPP HAM untuk melakukan penyelidikan dan kemudian mengeluarkan rekomendasi. Jika dalam rekomendasi tersebut terdapat bukti terhadap dugaan terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan atau genosida, maka akan dilanjutkan pada tahap penuntutan oleh Kejaksaan Agung. Kedua, DPR kemudian membahas hasil penyelidikan dari Komnas HAM dan kemudian membuat rekomendasi kepada presiden untuk membentuk pengadilan HAM ad-hoc. Ketiga, Presiden kemudian mengeluarkan keputusan presiden untuk pembentukan satu pengadilan HAM ad-hoc. Pada tahap kedua dan ketiga tampak jelas bagaimana political will dari pemerintahan yang berkuasa memegang peranan penting.
Beberapa kasus pelanggaran HAM yang berat di masa lalu yang telah ditangani oleh mekanisme ini adalah kasus Timor Timur dan Tg. Priok. Peradilan pertama dilakukan pada tahun 2003 atau sekitar terlambat dua tahun dari yang direncanakan. Pemerintah mengatakan bahwa keterlambatan tersebut hanya masalah teknis seperti pembangunan infrastruktur peradilan dan rekrutmen jaksa dan hakim ad-hoc.
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
Komisi ini akan dibentuk berdasarkan UUNo. 27 tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang telah disahkan pada 7 September 2004. Sebelumnya, UU ini telah diusulkan oleh TAP MPR No. VI/MPR/200 yang kemudian juga tertuang dalam pasal 47 (ayat 1) UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM yang menyatakan “Pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang ini tidak menutup kemungkinan penyelesaiannya dilakukan oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.”
Dalam UU-nya, Komisi ini bertugas untuk untuk mengungkapkan pelanggaran HAM yang berat di masa lalu dan melaksanakan proses rekonsiliasi nasional demi keutuhan bangsa. Selain itu, komisi mendefinisikan lebih detil tentang siapa yang menjadi korban dan apa saja yang menjadi hak dari mereka seperti untuk mendapatkan kebenaran, kompensasi, restitusi dan rehabilitasi. Komisi ini juga mengatur bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang telah diungkapkan dan diselesaikan oleh Komisi, perkaranya tidak dapat diajukan lagi kepada pengadilan hak asasi manusia ad hoc. Menurut beberapa narasumber, komisi ini merupakan komplementer dari UU No. 26/2000.
Komisi ini terdiri dari tiga sub-komisi yang terdiri dari subkomisi penyelidikan dan klarifikasi; subkomisi kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi serta subkomisi pertimbangn amnesti. Komisi ini akan beranggotakan 21 anggota komisi yang kemudian akan berkerja dengan sistem sub-komisi.
Problematik penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu, sebuah kenyataan…
Harapan yang cukup besar dari kelompok korban ternyata tidak begitu saja dapat terwujud. Penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu ternyata menyimpan berbagai problem yang cukup rumit. Sejak tahun 1998, desakan yang begitu besar dari kelompok korban terus mengalir ke lembaga-lembaga terkait. Bahkan kelompok korban bersama elemen masyarakat lainnya terus melakukan berbagai kegiatan, muali dari audiensi, lobby politik hingga demonstrasi.
Dua kasus yang telah ditangani oleh pengadilan HAM ad-hoc telah menjadi pertanyaan besar bagi banyak pihak tentang efektifitas dari mekanisme ini untuk mendapatkan rasa kebenaran dan keadilan bagi korban. Dalam pengadilan HAM ad-hoc untuk kasus Timor Timur telah menunjukkan hasil yang mengecewakan banyak kalangan, khususnya kelompok korban. Beberapa orang yang berada dalam tingkatan komando pada saat kejadian tersebut dan diduga kuat bertanggung jawab lepas dari tuntutan hukum. Hasil yang serupa dialami oleh pengadilan HAM ad-hoc untuk kasus Tg. Priok.
Belajar dari pengalaman beberapa negara lain yang mengalami masalah yang serupa serta melihat peluang mendapatkan keadilan melalui mekanisme peradilan, wacana tentang KKR kemudian muncul. Beberapa konsep dasar KKR adalah; memberikan arti pada suara korban secara individu, pengungkapan sejarah sebenarnya, pendidikan dan pengetahuan publik, menuju reformasi kelembagaan, mengembalikan hak korban serta pertanggungjawaban dari para pelaku9. Namun, kehadiran KKR sendiri dalam bentuk UU mendapat sambutan yang dingin dari para kelompok korban. Walaupun belum berjalan sampai saat ini, sinyalemen ketidakpercayaan sudah terlihat dari berbagai kelompok masyarakat. UU KKR sekarang memang dinilai oleh banyak pihak menyimpang dari konsep dasarnya.
Terdapat beberapa masalah yang selama ini mewarnai proses tersebut antara lain;
Pertama, tidak adanya political will dari pemerintahan yang berkuasa. Banyak pihak yang menilai bahwa pemerintah selama ini tidak memiliki niatan yang serius untuk melakukan penyelesaian pelanggaran HAM di masa lalu. Hal ini dapat terlihat dengan jelas dalam proses penyelesaian kasus Trisakti, Semanggi I dan II. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, DPR mempunyai peranan dalam memberikan rekomendasi terhadap satu kasus tertentu untuk dibawa ke pengadilan HAM ad-hoc. Panitia Khusus (Pansus) DPR untuk Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II (TSS) dalam kesimpulan akhirnya menyatakan bahwa tidak terjadi suatu pelanggaran HAM yang berat dalam kasus TSS. Yang menjadi pertanyaan banyak pihak, DPR mengambil satu keputusan tanpa melakukan satu proses penyelidikan melainkan hanya melalui Rapat Dengar Pendapat dengan berbagai pihak. Komnas HAM mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh DPR.
Kedua, kebijakan yang memperpanjang rantai impunitas10. Masih senada dengan masalah pertama, kebijakan yang dihasilkan oleh pemerintahan yang berkuasa sejak kejatuhan orde baru hingga saat ini masih tetap menunjukkan kecenderungan untuk melakukan praktek-praktek impunitas. Kritik yang keras tentang UU No. 26/2000 mulai berkembang sejak melihat kenyataan bahwa banyak pasal yang disalahartikan sehingga memungkinkan para pelaku untuk bebas. Kemudian, UU KKR yang belum berjalan juga sudah mendapat kritik tajam dari berbagai pihak. Kelompok korban merasa bahwa UU ini telah memasung hak mereka untuk mendapatkan keadilan11.
Ketiga, kendala di sistem peradilan di antara insititusi yang berwenang. Kondisi ini ditunjukkan oleh kinerja dari Kejaksaan Agung dalam menangani kasus pelanggaran HAM di Timor Timur. Komisi Penyelidikan terhadap Pelanggaran (KPP) HAM kasus Timor-Timur mengeluarkan beberapa hasil penyelidikannya yang kemudian jauh berbeda dengan tuntutan yang dihasilkan oleh Kejaksaan Agung. Alih-alih dari Kejaksaan Agung adalah alasan politik. Terlebih lagi dalam proses pengadilan, dangkalnya penuntutan serta meragukannya kapasitas dari para penuntut umum telah memberikan hasil yang sangat jelas. Sebagian besar dari para terdakwa dikemudian diputus bebas oleh pengadilan atau pengadilan banding12.  Kondisi ini memperlihatkan secara jelas bahwa masing-masing institusi melakukan interpertasi masing-masing terhadap satu proses penyelesaian kasus, baik itu karena pertimbangan politik maupun tidak.
Keempat, usaha pembungkaman oleh para pelaku. Mereka yang diduga terlibat atau menjadi pelaku tentunya tidak tinggal diam saat mereka akan diajukan dalam sebuah proses hukum. Mereka kemudian mencari berbagai cara untuk menghambat terjadinya proses peradilan tersebut. Selain melalui teror atau intimidasi, mereka juga melakukan pendekatan kepada kelompok korban dengan iming-iming materi. Apalagi, mayoritas kelompok korban berasal dari kelompok masyarakat menegah ke bawah. Sebagai salah satu contoh kasus adalah proses ishlah antara beberapa orang yang diduga seperti Try Sutrisno dengan sejumlah korban dalam peristiwa Tg. Priok. Proses ini kemudian berimbas pada proses peradilan dimana banyak diantara korban yang kemudian menarik tuntutan mereka serta menolak mengakui BAP (Berita Acara pemeriksaan) yang pernah dibuat.
Upaya tiada henti……
Untuk menggambarkan tentang usaha kelompok korban dan elemen masyarakat lainnya serta lika-liku dari proses perjuangan untuk menyelesaikan pelanggaran HAM di masa lalu, penulis akan mengambil perjuangan kasus semanggi I dan II.
Tragedi semanggi I yang terjadi pada tanggal 13 November 1998 telah menelan korban jiwa sebanyak 11 orang dan ratusan lainnya terluka13. Tragedi semanggi II terjadi pada 23-24 September 1999 menelan korban jiwa sebanyak 12 orang dan ratusan korban lainnya terluka14).Para keluarga korban yang kemudian berkumpul bersama dan mulai melakukan advokasi untuk kasus tersebut. Bersama dengan LSM, kelompok mahasiswa dan gerakan lainnya, kelompok korban mulai melakukan penuntutan ke berbagai instansi yang dianggap berwenang atau mempunyai kemampuan secara politik untuk mendorong upaya penyelesaian pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut.
Dalam periode 1999 hingga 2001, kurang lebih 15 instansi pemerintah telah didatangi oleh mereka. Mulai dari Kepolisian Militer hingga ke presiden Abdurrahman Wahid (Gusdur), mereka terus menuntut agar pemerintah segera melakukan penyelesaian secara hukum kedua kasus tersebut. Berbelit-belitnya birokrasi hingga kekerasan yang mereka harus alami tidak menghentikan perjuangan mereka. Akhirnya perjuangan tersebut membuahkan hasil. Pada akhir tahun 2001, DPR kemudian membentuk pansus TSS. Namun, jauh berbeda dari apa yang diharapkan, Pansus tersebut kemudian mengeluarkan rekomendasi bahwa dalam peristiwa tersebut tidak terjadi pelanggaran HAM yang berat dan membawa kasus tersebut ke pengadilan militer.
Kelompok korban kemudian mendesak Komnas HAM mengambil langkah menanggapi kondisi tersebut. Komnas HAM kemudian membentuk KPP HAM TSS untuk melakukan penyelidikan. Berlindung dibalik keputusan dari DPR, para pejabat yang aktif saat periode kedua kasus tersebut menolak untuk hadir saat dipanggil untuk memberiokan keterangan kepada KPP HAM TSS. Saling silang pendapat disekitar masalah prosedural mulai terjadi. Komnas HAM menganggap bahwa keputusan DPR bukanlah keputusan hukum yang mengikat melainkan sebuah keputusan politik. Sebaliknya, DPR menganggap bahwa Komnas HAM telah menyalahi prosedur yang diatur UU No. 26/2000.
Komnas HAM bergeming dan terus melanjutkan penyelidikan hingga mengeluarkan rekomendasi bahwa diduga kuat telah terjadi pelanggaran HAM berat dalam kasus tersebut. Berkas ini kemudian dilanjutkan ke Kejaksaan Agung untuk ditindak lanjuti ke proses penuntutan. Perdebatan kembali terjadi, yang dikemudian hari menjadi masalah teknis. Dalam sebuah audiensi, perwakilan Kejaksaan Agung mengatakan bahwa terdapat masalah teknis dalam laporan yang diberikan oleh Komnas HAM sehingga dikembalikan dan perlu dilakukan perbaikan. Hingga saat ini, kedua institusi tersebut saling melempar tanggung jawab sehingga berkas kasus tersebut masih menggantung hingga saat ini.
Sebuah penutup…
Dari pemaparan diatas, terlihat jelas bahwa harapan untuk menyelesaikan pelanggaran HAM di masa lalu semakin jauh dari kenyataan. Mekanisme yang dibuat oleh pemerintah justru terkadang menjadi proses impunitas bagi para pelaku. Problematik yang menghadang proses tersebut begitu banyak dan sangatlah politis. Kekuatan politik yang berkuasa di Indonesia tidak memiliki/mampu untuk mendorong upaya penyelesaian pelanggaran HAM di masa lalu sebagai salah satu syarat proses transisi sistem yang otoritarian menuju ke proses demokratis. Kelompok korban dan masyarakat membutuhkan satu terobosan untuk merebut keadilan yang telah di injak oleh penguasa.



A. Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Pemahaman Ham di Indonesia sebagai tatanan nilai, norma, sikap yang hidup di masyarakat dan acuan bertindak pada dasarnya berlangsung sudah cukup lama. Secara garis besar Prof. Bagir Manan pada bukunya Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM di Indonesia ( 2001 ), membagi perkembangan HAM pemikiran HAM di Indonesia dalam dua periode yaitu periode sebelum Kemerdekaan ( 1908 – 1945 ), periode setelah Kemerdekaan ( 1945 – sekarang ).
A. Periode Sebelum Kemerdekaan ( 1908 – 1945 )
• Boedi Oetomo, dalam konteks pemikiran HAM, pemimpin Boedi Oetomo telah memperlihatkan adanya kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi – petisi yang dilakukan kepada pemerintah kolonial maupun dalam tulisan yang dalam surat kabar goeroe desa. Bentuk pemikiran HAM Boedi Oetomo dalam bidang hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat.
• Perhimpunan Indonesia, lebih menitikberatkan pada hak untuk menentukan nasib sendiri.
• Sarekat Islam, menekankan pada usaha – usaha unutk memperoleh penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan deskriminasi rasial.
• Partai Komunis Indonesia, sebagai partai yang berlandaskan paham Marxisme lebih condong pada hak – hak yang bersifat sosial dan menyentuh isu – isu yang berkenan dengan alat produksi.
• Indische Partij, pemikiran HAM yang paling menonjol adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakuan yang sama dan hak kemerdekaan.
• Partai Nasional Indonesia, mengedepankan pada hak untuk memperoleh kemerdekaan.
• Organisasi Pendidikan Nasional Indonesia, menekankan pada hak politik yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat, hak untuk menentukan nasib sendiri, hak berserikat dan berkumpul, hak persamaan di muka hukum serta hak untuk turut dalam penyelenggaraan Negara.
Pemikiran HAM sebelum kemerdekaan juga terjadi perdebatan dalam sidang BPUPKI antara Soekarno dan Soepomo di satu pihak dengan Mohammad Hatta dan Mohammad Yamin pada pihak lain. Perdebatan pemikiran HAM yang terjadi dalam sidang BPUPKI berkaitan dengan masalah hak persamaan kedudukan di muka hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk memeluk agama dan kepercayaan, hak berserikat, hak untuk berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan tulisan dan lisan.
B. Periode Setelah Kemerdekaan ( 1945 – sekarang )
a) Periode 1945 – 1950
Pemikiran HAM pada periode awal kemerdekaan masih pada hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Pemikiran HAM telah mendapat legitimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk kedalam hukum dasar Negara ( konstitusi ) yaitu, UUD 45. komitmen terhadap HAM pada periode awal sebagaimana ditunjukkan dalam Maklumat Pemerintah tanggal 1 November 1945.
Langkah selanjutnya memberikan keleluasaan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik. Sebagaimana tertera dalam Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945.
b) Periode 1950 – 1959
Periode 1950 – 1959 dalam perjalanan Negara Indonesia dikenal dengan sebutan periode Demokrasi Parlementer. Pemikiran HAM pada periode ini menapatkan momentum yang sangat membanggakan, karena suasana kebebasan yang menjadi semangat demokrasi liberal atau demokrasi parlementer mendapatkan tempat di kalangan elit politik. Seperti dikemukakan oleh Prof. Bagir Manan pemikiran dan aktualisasi HAM pada periode ini mengalami “ pasang” dan menikmati “ bulan madu “ kebebasan. Indikatornya menurut ahli hukum tata Negara ini ada lima aspek. Pertama, semakin banyak tumbuh partai – partai politik dengan beragam ideologinya masing – masing. Kedua, Kebebasan pers sebagai pilar demokrasi betul – betul menikmati kebebasannya. Ketiga, pemilihan umum sebagai pilar lain dari demokrasi berlangsung dalam suasana kebebasan, fair ( adil ) dan demokratis. Keempat, parlemen atau dewan perwakilan rakyat resprentasi dari kedaulatan rakyat menunjukkan kinerja dan kelasnya sebagai wakil rakyat dengan melakukan kontrol yang semakin efektif terhadap eksekutif. Kelima, wacana dan pemikiran tentang HAM mendapatkan iklim yang kondusif sejalan dengan tumbuhnya kekuasaan yang memberikan ruang kebebasan.
c) Periode 1959 – 1966
Pada periode ini sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem demokrasi terpimpin sebagai reaksi penolakan Soekarno terhaap sistem demokrasi Parlementer. Pada sistem ini ( demokrasi terpimpin ) kekuasan berpusat pada dan berada ditangan presiden. Akibat dari sistem demokrasi terpimpin Presiden melakukan tindakan inkonstitusional baik pada tataran supratruktur politik maupun dalam tataran infrastruktur poltik. Dalam kaitan dengan HAM, telah terjadi pemasungan hak asasi masyarakat yaitu hak sipil dan dan hak politik.
d) Periode 1966 – 1998
Setelah terjadi peralihan pemerintahan dari Soekarno ke Soeharto, ada semangat untuk menegakkan HAM. Pada masa awal periode ini telah diadakan berbagai seminar tentang HAM. Salah satu seminar tentang HAM dilaksanakan pada tahun 1967 yang merekomendasikan gagasan tentang perlunya pembentukan Pengadilan HAM, pembentukan Komisi dan Pengadilan HAM untuk wilayah Asia. Selanjutnya pada pada tahun 1968 diadakan seminar Nasional Hukum II yang merekomendasikan perlunya hak uji materil ( judical review ) untuk dilakukan guna melindungi HAM. Begitu pula dalam rangka pelaksanan TAP MPRS No. XIV/MPRS 1966 MPRS melalui Panitia Ad Hoc IV telah menyiapkan rumusan yang akan dituangkan dalam piagam tentang Hak – hak Asasi Manusia dan Hak – hak serta Kewajiban Warganegara.
Sementara itu, pada sekitar awal tahun 1970-an sampai periode akhir 1980-an persoalan HAM mengalami kemunduran, karena HAM tidak lagi dihormati, dilindungi dan ditegakkan. Pemerintah pada periode ini bersifat defensif dan represif yang dicerminkan dari produk hukum yang umumnya restriktif terhadap HAM. Sikap defensif pemerintah tercermin dalam ungkapan bahwa HAM adalah produk pemikiran barat yang tidak sesuai dengan nilai –nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila serta bangsa Indonesia sudah terlebih dahulu mengenal HAM sebagaimana tertuang dalam rumusan UUD 1945 yang terlebih dahulu dibandingkan dengan deklarasi Universal HAM. Selain itu sikap defensif pemerintah ini berdasarkan pada anggapan bahwa isu HAM seringkali digunakan oleh Negara – Negara Barat untuk memojokkan Negara yang sedang berkembang seperti Inonesia.
Meskipun dari pihak pemerintah mengalami kemandegan bahkan kemunduran, pemikiran HAM nampaknya terus ada pada periode ini terutama dikalangan masyarakat yang dimotori oleh LSM ( Lembaga Swadaya Masyarakat ) dan masyarakat akademisi yang concern terhaap penegakan HAM. Upaya yang dilakukan oleh masyarakat melalui pembentukan jaringan dan lobi internasional terkait dengan pelanggaran HAM yang terjadi seprti kasus Tanjung Priok, kasus Keung Ombo, kasus DOM di Aceh, kasus di Irian Jaya, dan sebagainya.
Upaya yang dilakukan oleh masyarakat menjelang periode 1990-an nampak memperoleh hasil yang menggembirakan karena terjadi pergeseran strategi pemerintah dari represif dan defensif menjadi ke strategi akomodatif terhadap tuntutan yang berkaitan dengan penegakan HAM. Salah satu sikap akomodatif pemerintah terhadap tuntutan penegakan HAM adalah dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM ) berdasarkan KEPRES No. 50 Tahun 1993 tertanggal 7 Juni 1993.
Lembaga ini bertugas untuk memantau dan menyeliiki pelaksanaan HAM, serta memberi pendapat, pertimbangan, dan saran kepada pemerintah perihal pelaksanaan HAM.
e) Periode 1998 – sekarang
Pergantian rezim pemerintahan pada tahan 1998 memberikan dampak yang sangat besar pada pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia. Pada saat ini mulai dilakukan pengkajian terhadap beberapa kebijakan pemerintah orde baru yang beralwanan dengan pemjuan dan perlindungan HAM. Selanjutnya dilakukan penyusunan peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan pemberlakuan HAM dalam kehidupan ketatanegaraan dan kemasyarakatan di Indonesia. Hasil dari pengkajian tersebut menunjukkan banyaknya norma dan ketentuan hukum nasional khususnya yang terkait dengan penegakan HAM diadopsi dari hukum dan instrumen Internasional dalam bidang HAM.
Strategi penegakan HAM pada periode ini dilakukan melalui dua tahap yaitu tahap status penentuan dan tahap penataan aturan secara konsisten. pada tahap penentuan telah ditetapkan beberapa penentuan perundang – undangan tentang HAM seperti amandemen konstitusi Negara ( Undang – undang Dasar 1945 ), ketetapan MPR ( TAP MPR ), Undang – undang (UU), peraturan pemerintah dan ketentuan perundang – undangam lainnya.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar